lPPK adalah, LembagaPenyelesaian Konsumen. Yang terkatagori LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang - Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain adalah:
- Undang - undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001, tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran.
- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen.
LPPK, berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.
Dengan Sekretariat operasional harianya di:
Jln. Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. No Hotline : 082383455678 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110.
email : dpplppk@gmail.com.
Lpp, bertekad mewujudkan Visi dan Misi sebagaimana yg telah diAmanahkan oleh Sederet Peraturan dan Undang - undang yg tersebut diatas, Yakni: "Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari sebuah Produk Barang dan jasa, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap." dengan cara berkiprah di Masyarakat untuk ber:
Sosialisasi, Edukasi, Advokasi.
Agar Masyarakat selaku Konsumen dari sebuah Produk Barang dan jasa, sadar serta mengerti, paham dengan baik dan benar antara Hak dan Kewajibanya sebagai Konsumen.
LPPK, akan terus senantiasa mengembangkan kepak sayapnya dengan membuka Perwakilan nya di tingkat Kabupaten /Kotamadya/Kota diseluruh penjuru Tanah Air indonesia.
Dengan Harapan agar semakin mempermudah Masyarakat dlm memperjuangkan Hak-hak nya sebagai Konsumen yang selama ini terkesan masih terabaikan dan kurang mendapatkan perhatian yang serius, dari setiap Perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
LPPK juga selalu menitik beratkan kepada seluruh Jajaran Anggota dan Pengurus nya agar senantiasa menjalin, membina hubungan yang baik dan benar dengan segenap Jajaran instansi Pemerintah yg terkait, utamanya ditingkat Desa dan Kelurahan. Sebab akar berbagai Permasalahan Masyarakat sebagai Konsumen,justru banyak terjadi ditingkat lapisan paling bawah. Lppk juga akan terus berupaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat dan memberikan info Layanan Konsumen, secara online 24 jam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar