Adalah Merupakan Wadah Tempat nya Masyarakat sebagai Konsumen Dari Produk Barang dan Jasa, Mengadu Memperjuangkan Hak nya untuk Mendapatkan Kepastian Hukum yang Tetap.
Cari Blog Ini
Sabtu, 26 April 2025
Langganan:
Postingan (Atom)
-
*ARTIKEL DJKN MEMBEDAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT. (LPKSM) DALAM BERACARA DI PENGADILAN* ------------...
-
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT . (LPPK) UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999. Pasal 44 (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindu...
-
lPPK adalah, LembagaPenyelesaian Konsumen. Yang terkatagori LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Dimana hal tersebut sa...