Cari Blog Ini

Minggu, 20 Maret 2022

LPPK

*LPPK*
--------------------

*LPPK* adalah: 
👇
(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) yang terkatagori kedalam *LPKSM* ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), yang Berkolaborasi dengan
*BPKN* ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional ) serta Berkoordinasi dengan 
*Kementrian Perindustrian dan Perdagangan*.
dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58.th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK 
berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: 
Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com.
Website: https//dpplppk01.blogspot.com. 

Hotline: 081275527890- 085271100609 - 081363914858 - 

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

*LPPK*
Merupakan wadah dan tempat sebagai Alternatif/Solusi dari Berbagai macam permasalahan dan sengketa,baik yg terjadi di tengah masyarakat secara umum, maupun sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk, Barang dan Jasa agar mendapatkan Penyelesaian secara Mediasi / Non Litigasi dn mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Hal tersebut sejalan dgn Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 30 Thn 1999. Tentang Artibrase.
LPPK
Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen serta Penyelesaiannya dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan dan Pembinaan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait".Dan oleh karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, segenap Komponen Anak Bangsa, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang dan Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 
Atau Membuka Kantor Perwakilan Lppk di wilayah Masing-masing.
Masyarakat juga dapat Mengakses tentang LPPK di internet, melalui Google, Youtube dan. Fasebook dgn Nama LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

*Demikian*. 
Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By. Ketua umum lppk.
--------------------
Alamat:
*Sekretariat DPN LPPK*.
Jln. Adisucipto. No 380. Rt 03. Rw 03. Kelurahan: Sidomulyo Timur. Kecamatan: Marpoyan Damai. Kota: Pekanbaru. Provinsi: Riau. 
Kode Post: 28293.
Hotliine: 085271100609. - 081275527890. - 085730401273.
Website :Https://lppk01.blogspot.com.
Email: dpplppk@gmail.com
 
https://youtube.com/channel
☝️
Link Youtube lppk.

/UC2s5gin3aiLwsaO9K6rRcoQhttps://maps.google.com/maps?q=Jl.%2BAdi%2BSucipto%2BNo.380%2C%2BSidomulyo%2BTim.%2C%2BKec.%2BMarpoyan%2BDamai%2C%2BKota%2BPekanbaru%2C%2BRiau%2B28289%2C%2BIndonesia&sll=0.4636399139042555,101.4202756807208

☝️
Silahkan di Klik Yg berwarna biru, untuk mendapatkan informasi lebih banyak tentang LPPK.

Rabu, 09 Maret 2022

LPPK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 58 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.

👇

Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian
dan atau survei.
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan,
pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan konsumen.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat
dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Pasal 11
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilaksanakan melalui laboratorium penguji yang
telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA :
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN.

👇
BAB IX
Pasal 44
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan
untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi
kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak
dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

LPPK