NOMOR : 58 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.
👇
Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian
dan atau survei.
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan,
pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan konsumen.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat
dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Pasal 11
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilaksanakan melalui laboratorium penguji yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar