Cari Blog Ini
Jumat, 26 Februari 2021
Senin, 22 Februari 2021
Minggu, 21 Februari 2021
LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.
LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) adalah salah satu Solusi /Alternatif Penyelesaian Perkara/Sengketa Antara Pelaku usaha & Masyarakat sebagai Konsumen ,baik secara Mediasi (Non litigasi) maupun menempuh jalur hukum .(Litigasi). agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen akhir dari sebuah Produk,Barang dan Jasa,yang beredar dipasaran.serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap . dengan berpijak pada Dasar Hukum yakni:
- UU No8 th 1999. Ttg Perlindungan Konsumen.
- PP No58 th 2001 ttg Pembinaan dan Pengawasan Produk,Barang,Dan Jasa yang beredar di pasaran.
- PERPRES No 50 th 2017 ttg Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dengan Tugas Pokoknya Yakni: Sosialisasi,Edukasi,Advokasi kepada Segenap Masyarakat,agar menjadi Konsumen yang cerdas,serta merupakan Konsultan hukum yang Piawai dalam bertindak.
Hotline : 085271100609.- 081275527890.
Kamis, 18 Februari 2021
Senin, 15 Februari 2021
LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.
LPPK.
LPPK adalah: lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang terintegrasi kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang memiliki Badan induk yaitu BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) serta Berkoordinasi dengan Kementrian Perindustrian dan Perdaganan.dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:
- Undang - Undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah No 58th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran.
- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.
LPPK berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.
Dengan Sekretariat operasional harianya di: Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com.
Hotline: 0811751741 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110 - 081275397656.
Dengan Badan Hukum nya:
- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.
- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020
- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn.
Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait".
LPPK
Sebagai Alternative /Solusi dari sebuah Persengketaan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, dengan Vissi dan Missi ""Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap".
Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen.
Datang Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas.
Demikian.
Salam Perlindungan Konsumen
Salam Konsumen cerdas
By Ketua umum lppk.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
*ARTIKEL DJKN MEMBEDAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT. (LPKSM) DALAM BERACARA DI PENGADILAN* ------------...
-
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT . (LPPK) UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999. Pasal 44 (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindu...
-
lPPK adalah, LembagaPenyelesaian Konsumen. Yang terkatagori LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Dimana hal tersebut sa...