Cari Blog Ini

Kamis, 24 September 2020

Lppk (lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)

 *ARTIKEL DJKN

MEMBEDAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT. (LPKSM) DALAM BERACARA DI PENGADILAN*

----------------------------------


 Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.


Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.


Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.


Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.


Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.


Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.


Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?

Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.


APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA HUKUM KONSUMEN, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.


Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah

1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;

2. Mempunyai tujuan tertentu ;

3. Mempunyai kepentingan sendiri ;

4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;


Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :

a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;

b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;

c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;

d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri

f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.


Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM tidak bisa memberikan jasa bantuan hukum dan beracara di pengadilan karena LPKSM bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon untuk beracara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga tidak mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hanyalah sebatas hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu pun harus dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.


Menurut Aman Sinaga, S.H., Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, tugas LPKSM salah satunya adalah membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Pria yang juga menjabat sebagai anggota BPSK Propinsi DKI Jakarta ini juga menyampaikan bahwa tugas tersebut bukan berarti LPKSM dapat serta merta menggugat dan menjadi kuasa hukum untuk beracara di persidangan. Lebih lanjut Aman menyatakan bahwa selama ini banyak LPKSM yang bekerja di luar rambu-rambu peraturan yang ada, atas permasalahan tersebut maka pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan kepada LPKSM adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.


Dalam kesempatan yang lain Ganef Judawati, Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pada prinsipnya LPKSM mempunyai hak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, hak yang diberikan oleh UU PK tersebut berarti bahwa dalam perkara sengketa konsumen di Pengadilan, LPKSM hanya bisa memposisikan diri sebagai Penggugat bukan sebagai kuasa hukum/Advokat dari konsumen. Lebih lanjut menurut Ganef, sehubungan dengan banyaknya LPKSM yang telah bertindak di luar ketentuan yang berlaku maka Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen cq. Direktorat Pemberdayaan Konsumen akan memberikan pembinaan.

Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN. Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.

Salam Perlindungan Konsumen. 

Salam Konsumen cerdas. 

By Ketua u mum lppk. 

--------------------------------------------------------------


Sabtu, 19 September 2020

LPPK ( Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)

 LPPK. 

LPPK adalah: lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang terintegrasi kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang memiliki Badan induk yaitu BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001, tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 

LPPK berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com.

Hotline: 082383455678 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110 - 081371997462.

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait". 

LPPK 

Sebagai Alternative /Solusi dari sebuah Persengketaan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, dengan Vissi dan Missi ""Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap". 

Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 

Demikian. 

Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By Ketua umum lppk. 

----------------------------------------------------------


KANTOR DPP LPPK


 

PENDOPO DPP LPPK


 

SEKRETARIAT DPP LPPK


 

STRUKTUR DPP LPPK


 

informasi Konsumen


 

MOTTO LPPK

 


Ketua umum lppk


 

LOGO LPPK

LPPK
  • Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen 



 

LPPK.


 

Layanan Konsumen,


 

Selasa, 15 September 2020

LPPK

lPPK adalah, LembagaPenyelesaian Konsumen. Yang terkatagori LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang - Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain adalah:
- Undang - undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 
- Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001, tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 
- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 
LPPK, berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.
Dengan Sekretariat operasional harianya di: 
Jln. Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. No Hotline : 082383455678 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110.
email : dpplppk@gmail.com.
Lpp, bertekad mewujudkan Visi dan Misi sebagaimana yg telah diAmanahkan oleh Sederet Peraturan dan Undang - undang yg tersebut diatas, Yakni: "Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari sebuah Produk Barang dan jasa, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap." dengan cara berkiprah di Masyarakat untuk ber:
Sosialisasi, Edukasi, Advokasi. 
Agar Masyarakat selaku Konsumen dari sebuah Produk Barang dan jasa, sadar serta mengerti, paham dengan baik dan benar antara Hak dan Kewajibanya sebagai Konsumen. 
LPPK, akan terus senantiasa mengembangkan kepak sayapnya dengan membuka Perwakilan nya di tingkat Kabupaten /Kotamadya/Kota diseluruh penjuru Tanah Air indonesia. 
Dengan Harapan agar semakin mempermudah Masyarakat dlm memperjuangkan Hak-hak nya sebagai Konsumen yang selama ini terkesan masih terabaikan dan kurang mendapatkan perhatian yang serius, dari setiap Perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen. 
LPPK juga selalu menitik beratkan kepada seluruh Jajaran Anggota dan Pengurus nya agar senantiasa menjalin, membina hubungan yang baik dan benar dengan segenap Jajaran instansi Pemerintah yg terkait, utamanya ditingkat Desa dan Kelurahan. Sebab akar berbagai Permasalahan Masyarakat sebagai Konsumen,justru banyak terjadi ditingkat lapisan paling bawah. Lppk juga akan terus berupaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat dan memberikan info Layanan Konsumen, secara online 24 jam. 
Besar Harapan Kami, dari segenap Jajaran Anggota dan Pengurus lppk, agar Masyarakat selaku Konsumen dapat Berkontribusi serta Bekerjasama dengan baik dan benar, agar dapat segera terwujud apa yang kita cita-citakan bersama. 

Rapat Kabinet, khusus membahas Materi Perlindungan Konsumen


 

info tentang lppk


 

PEMBEKALAN

Asalamualaikum wr wb. 

Salam sejahtera utk kita semuanya, semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan utk kita semuanya. Amin Yra. 


*Pemberitahuan*

------------------------------------


Dalam Rangka Menjalankan dn mengemban Amanah -UU NO 08 TH 1999.

-PP No 59 Th 2001.

-PerPres No 50 Th 2017.

Serta berperanserta Aktif dlm berkiprah di Masyarakat, mk sesuai rujukan dr UU No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen, tersebut diatas, dimana LPKSM, yg dlm hal ini bernama *LPPK* *(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)*

LPPK,


Berhak membuka Perwakilan nya baik di dlm dn di Luar Negeri, hingga ditingkat kecamatan. 

Utk itu Mekanisme Kelembagaan tlh mengatur Perwakilanya yg memang mempunyai Bentuk yg berbeda jk di bandinngkan dg organisasi yg lainya. 

LPPK 

*TIDAK* memiliki Pengurus ditingkat Provinsi. Namun masing2x Kabupaten/ Kotamadya berkoordinasi dn bertanggung jawab langsung kpda DPP LPPK. ( Dewan Pengurus Pusat). 

Kemudian Masing2x Kabupaten /Kotamadya harus membentuk Kepengurusanya di tingkat Kecamatan. 

Demikian. 

Semoga bs mnjdi perhatian Bersama. 

Adapun hal lain yg dirasa blm dpt di pahami atau dimengerti, mk Silahkan langsung dpt mnghubungi Pengurus DPP LPPK. 

Wasalam Ttd:

Ketua umum LPPK.  

------------------------------------------------------------

Posko Pengaduan Masyarakat


 

Beberapa jenis kegiatan Team lppk


 

LPPK