Cari Blog Ini

Selasa, 15 September 2020

PEMBEKALAN

Asalamualaikum wr wb. 

Salam sejahtera utk kita semuanya, semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan utk kita semuanya. Amin Yra. 


*Pemberitahuan*

------------------------------------


Dalam Rangka Menjalankan dn mengemban Amanah -UU NO 08 TH 1999.

-PP No 59 Th 2001.

-PerPres No 50 Th 2017.

Serta berperanserta Aktif dlm berkiprah di Masyarakat, mk sesuai rujukan dr UU No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen, tersebut diatas, dimana LPKSM, yg dlm hal ini bernama *LPPK* *(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)*

LPPK,


Berhak membuka Perwakilan nya baik di dlm dn di Luar Negeri, hingga ditingkat kecamatan. 

Utk itu Mekanisme Kelembagaan tlh mengatur Perwakilanya yg memang mempunyai Bentuk yg berbeda jk di bandinngkan dg organisasi yg lainya. 

LPPK 

*TIDAK* memiliki Pengurus ditingkat Provinsi. Namun masing2x Kabupaten/ Kotamadya berkoordinasi dn bertanggung jawab langsung kpda DPP LPPK. ( Dewan Pengurus Pusat). 

Kemudian Masing2x Kabupaten /Kotamadya harus membentuk Kepengurusanya di tingkat Kecamatan. 

Demikian. 

Semoga bs mnjdi perhatian Bersama. 

Adapun hal lain yg dirasa blm dpt di pahami atau dimengerti, mk Silahkan langsung dpt mnghubungi Pengurus DPP LPPK. 

Wasalam Ttd:

Ketua umum LPPK.  

------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK