Cari Blog Ini

Senin, 15 Maret 2021

LPPK.

LPPK adalah:
Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen. Yang terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang dilahirkan dari undang-undang Nomor 8 th 1999. Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Tugas Pokok dan Fungsinya di Pertegas oleh PP Nomor 58 Th 2001. Tentang Penyelenggaraan,Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk,Barang dan Jasa yang beredar dipasaran .
Lppk Juga merupakan salah satu Alternatif dan Solusi dari berbagai sengketa/Permasalahan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen,agar memperoleh kepastian hukum yang tetap. Dalam hal Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan ini sangat lah Relevant dengan Putusan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 30 th 1999 tentang Atribase. (Menyelesaikan perkara secara Mediasi/Nonlitigasi) dengan kata lain,LPPK merupakan Lembaga Jasa Konsultan Hukum yang memang lebih berkonsentrasi dlm hal Perlindungan Konsumen hingga Penyelesaianya.
Dengan VISSI & MISSI nya: "Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai konsumen,agar memperoleh Kepastian Hukum yang tetap" Demi terpenuhinya dari unsur - unsur :
- Kesehatan
- Keselamatan
- Keamanan
- Kenyamanan
- Kepastian hukum
Dengan berpegang teguh kepada:
- Azas Analisa
- Azas Logika
- Azas Kepatutan
Lppk Berdiri dan berkantor Sekretariat Pusat di Bumi Lancang Kuning Kota Pekanbaru Riau. 
Jln Adi Sucipto no 380. Rt03. Rw03. Kelurahan Siidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai.kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kode pos 28293. Hp 081275527890. 085271100609. 081362914858.082172010110. Email : dpplppk@gmail.com. Website Https//dpplppk01.blogspot.com.
Dan akan senantiasa berkiprah hingga ke seluruh Pelosok Negeri. Agar kehadiranya dapat membawa Manfaat bagi Masyarakat Bumi Pertiwi yang kita cintai ini.
Salam Perlindungan Konsumen.
Salam Konsumen cerdas.
Lppk yesss.....!!!
Ttd : Ketua umum 
----------------------------------

LPPK