Cari Blog Ini

Sabtu, 31 Oktober 2020

LPPK. MARS


   *MARS LPPK*
WAHAI ANAK NEGERI. 
KANDUNGAN IBU PERTIWI. 
JADIKAN DIRI SBG KSATRIA PEJUANG SEJATI. 
PETARUNG TANGGUH NAN HANDAL DI GELANGGANG. 
KIPRAH KEMBANGKAN KEPAK SAYAP MU. 
HINGGA KEPELOSOK NEGERI DGN VISSI & MISSI. 
MENYELESAIKAN BUKAN MELINDUNGI. 
HADIRMU SELALU DINANTI. 
CAMPUR TANGAN MU MENJADI SOLUSI. 
BUAH KARYAMU MENJADI INSPIRASI. 
SEPAK TERJANG MU MENJADI MOTIVASI. 
MANUSIAWI KAN SESAMA MANUSIA. 
AGAR RODA KEHIDUPAN INI, SELARAS SEIRING JALAN. 
LPPK..... SENANTIASA DISANUBARI INSANI. 

 

Selasa, 27 Oktober 2020

MOTIVATION OF LPPK

Asalamualaikum wr wb. 
Salam sejahtera utk kita semua, semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan untuk kita semua. Amin Yra. 
Pd hari Sumpah Pemuda ini, inti dan entri point nya adlh, sbg anak bangsa.... Yang bermartabat, dn berjiwa ksatria, yg Mewarisi Sifat perjuangan dr Setiap leluhur pendahulu kita, dimana Bliau semua tlh berkorban jiwa dn raga utk tegak nya Republik Indonesia ini. Mk sdh selayak nyalah kita Generasi penerusnya utk bersatu padu, bersama bergandengan tangan melanjutkan dan mengisi kemerdekaan ini, dgn sebuah kiprah karya nyata. Bkn sekedar Retorika atw hanya byk cerita. 
Mk melalui Wadah lppk ini, mari setiap kita, utk memahami makna yg terkandung di dlm nya. Dgn membuka mata, dn telinga, tambah pengetahuan, rubah cakrawala berpikir, jadilah Pejuang dn jgn mnjdi Pecundang di Negeri sendiri. 
Satu bait kalimat di bawah ini.... Mohon di cermati dan dipahami bersama :
LPPK adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa dan Permasalahan antara Pelaku Usaha dan masyarakat sebagai Konsumen diluar Pengadilan (Non litigasi) agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif / berkeseimbangan dalam hal Pengawasan, Pembinaan Peredaran Produk Barang dan Jasa. Sesuai yang telah di Amanatkan oleh Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001 tentang Pengawasan dan Pembinaan Peredaran Produk Barang dan jasa. 
Saudaraku semua, Generasi anak bangsa. 
Jika tidak Sekarang, lalu mau kapan lagi. 
Jika tidak dari diri kita sendiri, mk mau siapa lagi......? 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
Demikian wasalam 
By Ketua umum lppk. 
----------------------------------

  

Senin, 26 Oktober 2020

DISKUSI LPPK

Diskusi bersama Ketua APPI Pekanbaru Riau Bpk i gede Widana bersama Staf dan Ketua umum lppk  bersama Dewan Pengurus Pusat lppk Bpk Alexander. SE. 
Membahas Pola kerjasama yang saling menguntungkan Antara pelaku usaha dengan masyarakat sebagai Konsumen,agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap, sesuai yang di amanatkan oleh Undang-Undang no 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen, utamanya dalam Dunia Pembiayaan/Finance. 

 

Jumat, 23 Oktober 2020

TUPOKSI LPPK


LPPK adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap.
Sesuai yang telah diAmanahkan oleh Undang-Undang no 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen,  dan Peraturan Pemerintah no 58-59 th 2001 tentang Pengawasan Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran,  serta Peraturan Presiden no 50 Th 2017 tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 
Agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dengan konsumen serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap. 

 

Kamis, 22 Oktober 2020

LPKSM (LPPK)


 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. 


Dan Penjelasan lebih rinci serta jelas.... Dapat di lihat di PP NO 59 TH 2001.

Tentang Pengawasan Produk Barang dan jasa. Oleh LPKSM ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang dalam hal ini bernama *LPPK* *(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) *

TUGAS LPPK.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 58 TAHUN 2001 
TENTANG 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUME. 

Sangat jelas Regulasinya tertuang di dalam pasal 10.
Pasal 10 
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar 
di pasar. 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara 
penelitian, pengujian dan atau survei. 
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan 
barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang 
disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 
kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur 
keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen. 
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan 
kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis. 
Demikian semoga bermanfaat dan dipahami. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

 

Sabtu, 17 Oktober 2020

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)

Lppk adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Alternative Solusi dari sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Dari setiap Penggunaan Produk, barang dan jasa yg beredar di pasaran. 
Sesuasi yang diamanatkan oleh Undang - undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 
Dan Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001, tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

 

LPPK. (Team GUBRI)

Team/Rombongan Gubernur Riau melakukan Safari Bhakti Masyarakat. Dan menyempatkan singgah untuk sarapan pagi di Bufet Anchaira... Yang merupakan istri serta pendaping Dari Ketua umum lppk. Yang sekaligus Dewan Pendiri lppk. 
Salam Perlindungan Konsumen, Salam Konsumen cerdas. 

 

Senin, 12 Oktober 2020

LPPK. (Jasa Transportasi)

Sesuai Tupoksi dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang dalam hal ini bernama LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) yang diatur di dalam PP NO 58-59 TH 2001, Tentang Pengawasan Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. Maka dalam hal ini, LPPK berperanserta aktif di dalam nya... Dengan berkiprah di Masyarakat, menggandeng Pelaku usaha dalam bidang Jasa Transportasi darat, untuk Berkontribusi Positif agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Manakala unit Armada Transportasi darat mereka beroperasi di lapangan. Lppk menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam hal ini. Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait. 
Devisi Mitra usaha dan Lembaga.... Kepala Bagian Jasa Transportasi. 
Koordinator Wilayah 1 Sumatera : Bpk Amrus/Azis (Datuk Bandaro)  yang Akan mengkomandoi hal tersebut. 
Selamat dan Sukses Kepada Bliau. Semoga Partisipasinya bermanfaat utk Masyarakat. Salam Perlindungan Konsumen. Salam Konsumen cerdas. By Ketua umum lppk. 

 

Minggu, 11 Oktober 2020

LPPK. (Ketua umum)

Tetaplah Tersenyum dan Semangat Wahai Nusantara ku. Saudaraku segenap Jajaran komponen anak Negeri, Lakukanlah yang terbaik jika ingin meninggalkan dan dikenang sebagai orang baik. Tak usah banyak bicara.... Teruslah bekerja keras.... Cerdas.... Tuntas.....  Setiap hempasan yang menerpa, hinaan yg menimpa, fitnah yg kejam yang melanda.... Maka sejatinya itu semua adalah Kotoran sebagai pupuk tumbuh kembang nya suatu Pohon yang akan besar dan Rindang.. Tetaplah melangkah menuju satu titik kesuksesan. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

 

Rabu, 07 Oktober 2020

SRIKANDI LPPK

Sekretariat Dpp lppk 
Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03. Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293.Hotline : - 085271100609 - 082383455678 - 081363914858 - 082172010110 - 081371997462.
Email: dpplppk@gmail.com.
Https//lppk01.blogspot.com 

 

Selasa, 06 Oktober 2020

LPPK. (Pemalsuan Dokumen)

*Informasi Hukum*


Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

Pertanyaan
1. Apa saja unsur-unsur pemalsuan dokumen? 2. Apa saja bentuk-bentuk pemalsuan dokumen?

Ulasan Lengkap
Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian). Demikian definisi dokumen yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
 
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
 
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1.    akta-akta otentik;
2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
 
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);

2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);

3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau

4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

 
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:

1.    membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).

2.    memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.

3.    memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.

4.    penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Demikian 
Semoga bermanfaat. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

  

 

Senin, 05 Oktober 2020

LPPK. DKI JAKARTA

SPIRIT OF MOTIVATION TODAY FOR TEAM LPPK 

 

LPPK. PRODUK KADALUARSA

HUKUM MENJUAL BARANG KADALUWARSA
----------------------------------

Persaingan ekonomi semakin ketat, ini secara tidak langsung merupakan dampak dari pangsa pasar yang cukup meningkat pula. Namun, seorang pengusaha tidak bisa dengan mudahnya melakukan distribusi produksinya atau melakukan operasi pasar tanpa adanya suatu jaminan untuk produknya seperti status barang, apakah halal atau haram, masih layak pakai ataukah sudah kadaluwarsa dan seterusnya. Dan dengan dalih silaf/ Terjadi kelalaian

Walaupun begitu pada realitasnya masih terdapat juga pedagang yang menjual barang yang sudah melewati masa layak pakai atau kadaluwarsa yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan seperti makanan yang melewati tanggal kadaluwarsanya dengan alasan bahwa makanan tersebut masih bisa dikonsumsi, konsekwensinya kedua orang yang bertransaksi saling menjustifikasi pendapat masing-masing, pihak pembeli mengatakan bahwa barang ini sudah kadaluwarsa dan tidak bisa dimanfaatkan, sementara si penjual menolak pendapatnya dengan mengatakan bahwa sekalipun barang ini sudah kadaluwarsa tapi masih dapat digunakan atau dikonsumsi.

Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen menjelaskan:

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

perampasan barang tertentu;

pengumuman keputusan hakim;

pembayaran ganti rugi;

perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

pencabutan izin usaha.

Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengatur bahwa: Download PP 28 Tahun 2004.

Setiap orang dilarang mengedarkan:

e. pangan yang sudah kedaluwarsa.

Dengan demikian tampak bahwa masa kadaluarsa mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Meskipun pemerintah telah memberikan panduan bagi produsen, konsumen juga harus ikut bertanggung jawab. Kewajiban konsumen juga diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, teliti itu perlu, jangan terburu dalam menentukan pilihan.

Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen

Kewajiban konsumen adalah:

- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

- Masyarakat sebagai konsumen juga perlu menjaga diri sendiri dengan cara meneliti terlebih dahulu secara seksama waktu kadaluarsa produk yang akan dibelinya.

Demikian artikel singkat tentang hukum menjual barang yang kadaluwarsa, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semu. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 
----------------------------------
 
 

Lppk. DKI Jakarta

SPURIT OF MOTIVATION FOR TEAM LPPK. 

 

Minggu, 04 Oktober 2020

LPPK.

LPPK. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas 
By Ketua umum lppk. 

 

Sabtu, 03 Oktober 2020

LPPK. (PERINGATAN)

Asalamualaikumwr wb, salam sejahtera untuk kita semua., semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan untuk kita semua. Amin Yra. 
Mohon diperhatikan oleh segenap lapisan Masyarakat, agar  jangan mudah tertipu dan terpedaya dengan segala macam bentuk bujuk rayu, provokasi, yang mengatasnamakan LPPK, Salah satu Contoh (KTA)  tersebut adalah ilegal/Palsu dan tidak terdaftar di dalam Database nya DPP LPPK.  Dan segala Konsekwensi akibat yang ditimbulkan dalam melakukan kegiatan di Masyarakat adalah tidak dan bukan menjadi tanggung jawab Dpp lppk. Serta kepada Masyarakat yang merasa dirugikan baik secara Moriel dan imateriel, maka dipersilahkan mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia. 
Adapun KTA LPPK  yang Asli... Hanya di keluarkan oleh DPP LPPK Dan ditandatangani oleh Ketua umum, dengan Baracode yang apabila di cek..... Mk akan muncul Legalitas lppk nya. Serta dengan NRA (Nomor Register Anggota) yang Tersusun dan Bercode khusus yg hanya di ketahui oleh system Database dpp lppk. Demikianlah harap menjadi perhatian bersama segenap lapisan Masyarakat, dan jika dirasa ada sesuatu hal yg ingin di komunikasikan maka dipersilahkan menghubungi Hotline Dpp lppk di Nomor: 082383455678 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110.-081371997462. Email dpplppk@gmail.com.
Dan juga dapat di Akses di Google Pencarian (LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)  mk Akan di dapat informasi tentang LPPK. 

 

Jumat, 02 Oktober 2020

LPPK.

Lppk, senantiasa berkomitmen berperan serta aktif dalam mengemban amanah dari undangUndang-Undang perlindungan konsumen dalam hal berupaya Sosialisasi, Edukasi, Advokasi kepada  Masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas. 

 

Kamis, 01 Oktober 2020

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) LPPK


LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

SWADAYA MASYARAKAT . (LPPK) 

UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999.

Pasal 44

(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi

syarat.

(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif

dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan

kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya;

c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atas

pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan

perlindungan konsumen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalampera turan Pemerintah.


PERATURAN PEMERINTAH NO 59 TH 2001.

TUGAS LPKSM (LPPK) 

Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan

kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau

jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;

c. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan

perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima

keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap

pelaksanaan perlindung an konsumen.

Demikian semoga dapat bermanfaat. 

Salam Perlindungan Konsumen. 

Salam Konsumen cerdas. 

By. Ketua umum lppk. 

--------------------------------------------------

LPPK