Cari Blog Ini

Jumat, 23 Oktober 2020

TUPOKSI LPPK


LPPK adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap.
Sesuai yang telah diAmanahkan oleh Undang-Undang no 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen,  dan Peraturan Pemerintah no 58-59 th 2001 tentang Pengawasan Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran,  serta Peraturan Presiden no 50 Th 2017 tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 
Agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dengan konsumen serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK