Cari Blog Ini

Selasa, 28 September 2021

LPPK. ( Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen )

Assalamualaikum wr wb.
Salam sejahtera untuk kita semuanya.
Salam Konsumen cerdas.
Sahabat dn Rekan2x semua,segenap jajaran Pengurus dan Anggota lppk dimanapun berada.
Pergunakan lah setiap moment dn kesempatan utk menambah ilmu dan pengetahuan,utamanya ttg Perlindungan konsumen dan penyelesaiannya. 
Waktu tidak akan pernah menunggu kita,justru yg ada adlh sebaliknya. Jk kita tdk mempergunakan waktu dg sebaik mungkin....mk sdh dpt dipastikan kitalah yg akan tergilas olh wkt, dan dipergantikan dg yg lain.
Demikian.
Wasalam ttd
Ketum lppk.

Minggu, 12 September 2021

LPPK.

*UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"
--------------------

Tujuan perlindungan konsumen secara global di seluruh dunia hampir sama. Senada dengan resolusi PBB No. 39/248 tentang Guidelines for Customer Protection; dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinyatakan tentang tujuan yang hendak dicapai dalam upaya perlindungan konsumen, yaitu agar konsumen terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan merugikan dalam menggunakan barang dan/atau pemanfaatan jasa.

Selain persamaan mendasar tersebut; bagi negara maju, negara sedang berkembang dan negara miskin; perbedaan tujuan perlindungan konsumen terletak pada dua hal, yakni tingkat perlindungan (level of protection) dan standar kerusakan barang dan/atau jasa (standard of damaged goods and services).

Perbedaan dalam hal tingkat perlindungan terhadap konsuemen ini biasanya tergantung pada cara pandang tentang urgensinya bagi masing-masing Negara. Semakin maju suatu Negara, maka semakin tinggi penghargaan terhadap perlindungan konsumennya dan sebaliknya. Adapun dalam standar kerusakan barang dan/atau jasa, semakin maju suatu negara maka akan semakin ketat produksi dan peredaran barang dan/atau jasanya, dan sebaliknya.

Tujuan perlindungan konsumen sebagaimana disinggung di atas hanya dapat dicapai dengan berbagai upaya perlindungan konsumen. Upaya ini terbagi menjadi 2(dua) bagian yakni: perlindungan secara hukum dan perlindungan secara non hukum. Perlindungan secara hukum selanjutnya terbagi menjadi 3(tiga) bagian, yaitu:

Peraturan perundang-undangan (legislation), Peradilan (litigation) dan di luar peradilan (non litigation), dan Pengaturan mandiri (voluntary self regulation). Adapun perlindungan secara non hukum terdiri atas upaya non aksi (do nothing) dan ragam aksi (miscellaneous).

Jika dijabarkan secara garis besar, maka Perlindungan Konsumen secara hukum ini antara lain terdiri atas 1) Legislasi; konsumen yang dirugikan dapat memperoleh perlindungan hukum dari peraturan perundangan yang mengatur hak dan kewajiban dalam berbagai bidang, misalnya tentang keamanan produk, obat dan makanan, perkreditan, peumahan dan lain lain. 2) Litigasi; merupakan upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan, dari tingkat pertama sampai tingkat akhir di Mahkamah Agung.

Sedangkan upaya non litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. 3) Pengaturan Mandiri; adalah upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha di dalam lembagnya, dengan jalan melakukan sendiri berbagai aturan dan ketentuan yang berutujuan untuk melindungi konsumen dari mengkonsumsi barang dan/atau penggunaan jasanya.

Penyelesaian Sengketa Konsumen

Sebagaimana telah disinggung di atas, penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satu cara yang umum dilakukan adalah dengan menempuh jalur peradilan (litigasi). Sebagaimana penyelesaian sengketa secara umum, maka jalur ini memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang relative lebih banyak.

Sebagai alternative pilihan penyelesaian sengekta konsumen, maka sejak tahun 2000 secara formal pemerintah melalui Undang-undang Pelindungan Konsumen (UUPK) telah menyediakan jalur penyelesaian sengketa konsumen di luar peradilan (non litigasi).

Penyelesaian sengketa di luar peradilan (non litigasi) ini dapat membantu konsumen dalam menyelesaikan tuntutan kerugiannya dengan biaya yang sangat minim dengan waktu yang dapat diperhitungkan. Ada beberapa lembaga atau badan yang biasanya mampu menyelesaikan sengketa konsumen dengan jalur ini, yaitu

1) Pemerintah; melalui dinas atau bidang-bidang yang khusus menangani penyelesaian sengekta konsumen, seperti Kementerian Perdagngan RI, Dinas Perdagangan Provinsi, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); merupakan lembaga bentukan masyarakat (swadaya) yang khusus menangani perlindungan konsumen yang keberadaannya diakui oleh pemerintah melalui Surat Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM).

3) Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN); merupakan lembaga bentukan pemerintah yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, unsur masyarakat (LPKSM), unsur pelaku usaha, unsur akademisi dan unsur professional/ahli dan berdomisili di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

4) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); merupakan lembaga bentukan Pemerintah yang anggotanya harus terdiri dari: 
👇
1.unsur Pemerintah.
2.unsur masyarakat (LPKSM).
3.unsur pelaku usaha.
 dan berdomisili di tiap-tiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi di Indonesia.

Menurut data dari Dinas Perdagangan tercatat ada beberapa lembaga yang memiliki concern dan kompetensi dalam menangani perlindungan konsumen; yaitu:
👇
1) Dinas Perdagangan,Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen,

2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); yang dalam hal ini bernama LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen).

3) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Keberadaan lembaga-lembaga perlindungan konsumen tersebut sejauh ini dirasakan telah memberi manfaat yang sangat besar kepada masyarakat/konsumen, baik LPKSM maupun BPSK seharusnya ada dan terbentuk di setiap kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam UUPK.

Selain bertugas mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen, kedua lembaga tersebut (LPKSM dan BPSK) juga seringkali menangani pengaduan dan membantu menyelesaikan sengketa konsumen. Beberapa kasus sengketa yang biasa ditangani antara lain: Leasing, Perbankan, Perumahan, Penerbangan, Air Bersih, PLN, Barang Elektronik dan sebagainya.

Akhirnya, dalam menyelesaikan sengketa konsumen; masyarakat dapat memilih: tetap diam dengan menganggapnya sebagai bad luck (do nothing) atau berupaya menyelesaikannya melalui institusi atau lembaga-lembaga yang telah disebutkan di atas.

Wasalam Ttd:
Ketua umum LPPK.

Rabu, 01 September 2021

KIPRAH LPPK

LPPK
Merupakan Salah satu Alternatif/Solusi dr berbagai macam bentuk & Jenis Permasalahan yang terjadi ditengah tengah Masyarakat, baik untuk khalayak umum maupun sengketa antara Pelaku usaha & Masyarakat sbg Konsumen dr sebuah Produk Barang dn Jasa agar mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Sesuai dg VISI & MISSI LPPK yakni Menciptakan iklim usaha yg sehat dan Kondusif antara Pelaku usaha dengan Konsumen.
Sesuai yg tlh di atur di dlm UUPK No:8. Thn 1999. Ttng Perlindungan Konsumen.Yang Tugas Pokok &Fungsinya dipertegas dengan PP No:58 Thn.2001. Tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peredaran Produk Barang dn jasa di Pasaran. Yg dlm. Hal ini,baik secara langsung maupun tdk,Lppk merupakan Perpanjangan tangan Pemerintah dlm Sosialisasi-Edukasi-Advokasi Kpda segenap Lapisan komponen Anak Bangsa.
Salam Konsumen Cerdas....!!!
Lppk Yessss....!!!

LPPK