Cari Blog Ini

Rabu, 01 September 2021

KIPRAH LPPK

LPPK
Merupakan Salah satu Alternatif/Solusi dr berbagai macam bentuk & Jenis Permasalahan yang terjadi ditengah tengah Masyarakat, baik untuk khalayak umum maupun sengketa antara Pelaku usaha & Masyarakat sbg Konsumen dr sebuah Produk Barang dn Jasa agar mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Sesuai dg VISI & MISSI LPPK yakni Menciptakan iklim usaha yg sehat dan Kondusif antara Pelaku usaha dengan Konsumen.
Sesuai yg tlh di atur di dlm UUPK No:8. Thn 1999. Ttng Perlindungan Konsumen.Yang Tugas Pokok &Fungsinya dipertegas dengan PP No:58 Thn.2001. Tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peredaran Produk Barang dn jasa di Pasaran. Yg dlm. Hal ini,baik secara langsung maupun tdk,Lppk merupakan Perpanjangan tangan Pemerintah dlm Sosialisasi-Edukasi-Advokasi Kpda segenap Lapisan komponen Anak Bangsa.
Salam Konsumen Cerdas....!!!
Lppk Yessss....!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK