Cari Blog Ini

Senin, 12 Juli 2021

LPPK.

LPPK. 

*LPPK* adalah: *lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen*, yang terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang bersingkronisasi / Bersinergi Dengan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) serta Berkoordinasi dengan Kementrian Perindustrian dan Perdaganan.dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 Th 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58. Th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln. Purwodadi. No:181. Rt:03. Rw:01. Kelurahan: Sidomulyo barat. Kecamatan: Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost: 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: 
Jln Adisucipto. No: 380. Rt:03. Rw:03. Kelurahan: Sidomulyo Timur. Kecamatan: Marpoyan Damai. Kota: Pekanbaru. Provinsi: Riau. Kode post: 28293. Email dpplppk@gmail.com.
Website: https//dpplppk01.blogspot..com. 

Hotline: - 085271100609 - 081275527890

Dengan Badan Hukum:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait". 

LPPK 

Sebagai Alternative /Solusi dari sebuah Persengketaan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, dengan Vissi dan Missi ""Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap". 
Yang telah memiliki Pengurus Perwakilan di berbagai Kabupaten dan Kotamadya di Republik ini.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 
Yang juga dapat di Akses di Google Pencarian. Youtube.
*LPPK*.

Demikian. 

Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By Ketua umum lppk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK