Cari Blog Ini

Kamis, 01 Oktober 2020

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) LPPK


LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

SWADAYA MASYARAKAT . (LPPK) 

UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999.

Pasal 44

(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi

syarat.

(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif

dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan

kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya;

c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atas

pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan

perlindungan konsumen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalampera turan Pemerintah.


PERATURAN PEMERINTAH NO 59 TH 2001.

TUGAS LPKSM (LPPK) 

Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan

kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau

jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;

c. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan

perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima

keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap

pelaksanaan perlindung an konsumen.

Demikian semoga dapat bermanfaat. 

Salam Perlindungan Konsumen. 

Salam Konsumen cerdas. 

By. Ketua umum lppk. 

--------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK