Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen
LPPK
Cari Blog Ini
Jumat, 02 Oktober 2020
LPPK.
Lppk, senantiasa berkomitmen berperan serta aktif dalam mengemban amanah dari undangUndang-Undang perlindungan konsumen dalam hal berupaya Sosialisasi, Edukasi, Advokasi kepada Masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
LPPK
Lppk (lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)
*ARTIKEL DJKN MEMBEDAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT. (LPKSM) DALAM BERACARA DI PENGADILAN* ------------...
TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) LPPK
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT . (LPPK) UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999. Pasal 44 (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindu...
LPPK
lPPK adalah, LembagaPenyelesaian Konsumen. Yang terkatagori LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Dimana hal tersebut sa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar