PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUME.
Sangat jelas Regulasinya tertuang di dalam pasal 10.
Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar
di pasar.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara
penelitian, pengujian dan atau survei.
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan
barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang
disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur
keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan
kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Demikian semoga bermanfaat dan dipahami.
Salam Perlindungan Konsumen.
Salam konsumen cerdas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar