Cari Blog Ini

Kamis, 22 Oktober 2020

TUGAS LPPK.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 58 TAHUN 2001 
TENTANG 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUME. 

Sangat jelas Regulasinya tertuang di dalam pasal 10.
Pasal 10 
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar 
di pasar. 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara 
penelitian, pengujian dan atau survei. 
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan 
barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang 
disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 
kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur 
keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen. 
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan 
kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis. 
Demikian semoga bermanfaat dan dipahami. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK