Cari Blog Ini

Sabtu, 17 Oktober 2020

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)

Lppk adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Alternative Solusi dari sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Dari setiap Penggunaan Produk, barang dan jasa yg beredar di pasaran. 
Sesuasi yang diamanatkan oleh Undang - undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 
Dan Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001, tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK