Cari Blog Ini

Minggu, 04 Oktober 2020

LPPK.

LPPK. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas 
By Ketua umum lppk. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK