Cari Blog Ini

Senin, 12 Oktober 2020

LPPK. (Jasa Transportasi)

Sesuai Tupoksi dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang dalam hal ini bernama LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) yang diatur di dalam PP NO 58-59 TH 2001, Tentang Pengawasan Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. Maka dalam hal ini, LPPK berperanserta aktif di dalam nya... Dengan berkiprah di Masyarakat, menggandeng Pelaku usaha dalam bidang Jasa Transportasi darat, untuk Berkontribusi Positif agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Manakala unit Armada Transportasi darat mereka beroperasi di lapangan. Lppk menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam hal ini. Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait. 
Devisi Mitra usaha dan Lembaga.... Kepala Bagian Jasa Transportasi. 
Koordinator Wilayah 1 Sumatera : Bpk Amrus/Azis (Datuk Bandaro)  yang Akan mengkomandoi hal tersebut. 
Selamat dan Sukses Kepada Bliau. Semoga Partisipasinya bermanfaat utk Masyarakat. Salam Perlindungan Konsumen. Salam Konsumen cerdas. By Ketua umum lppk. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK