Cari Blog Ini

Minggu, 21 Februari 2021

LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) adalah salah satu Solusi /Alternatif Penyelesaian Perkara/Sengketa Antara Pelaku usaha & Masyarakat sebagai Konsumen ,baik secara Mediasi (Non litigasi) maupun menempuh jalur hukum .(Litigasi). agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen akhir dari sebuah Produk,Barang dan Jasa,yang beredar dipasaran.serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap . dengan berpijak pada Dasar Hukum yakni: 
- UU No8 th 1999. Ttg Perlindungan Konsumen.
- PP No58 th 2001 ttg Pembinaan dan Pengawasan Produk,Barang,Dan Jasa yang beredar di pasaran.
- PERPRES No 50 th 2017 ttg Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dengan Tugas Pokoknya Yakni: Sosialisasi,Edukasi,Advokasi kepada Segenap Masyarakat,agar menjadi Konsumen yang cerdas,serta merupakan Konsultan hukum yang Piawai dalam bertindak.
Hotline : 085271100609.- 081275527890.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK