Cari Blog Ini

Rabu, 09 Maret 2022

LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA :
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN.

👇
BAB IX
Pasal 44
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan
untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi
kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak
dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK