--------------------
*LPPK* adalah:
👇
(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) yang terkatagori kedalam *LPKSM* ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), yang Berkolaborasi dengan
*BPKN* ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional ) serta Berkoordinasi dengan
*Kementrian Perindustrian dan Perdagangan*.
dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:
- Undang - Undang No 8 th 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah No 58.th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran.
- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.
LPPK
berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.
Dengan Sekretariat operasional harianya di:
Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com.
Website: https//dpplppk01.blogspot.com.
Hotline: 081275527890- 085271100609 - 081363914858 -
Dengan Badan Hukum nya:
- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.
- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020
- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn.
*LPPK*
Merupakan wadah dan tempat sebagai Alternatif/Solusi dari Berbagai macam permasalahan dan sengketa,baik yg terjadi di tengah masyarakat secara umum, maupun sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk, Barang dan Jasa agar mendapatkan Penyelesaian secara Mediasi / Non Litigasi dn mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Hal tersebut sejalan dgn Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 30 Thn 1999. Tentang Artibrase.
LPPK
Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen serta Penyelesaiannya dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan dan Pembinaan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait".Dan oleh karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, segenap Komponen Anak Bangsa, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen.
Datang dan Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas.
Atau Membuka Kantor Perwakilan Lppk di wilayah Masing-masing.
Masyarakat juga dapat Mengakses tentang LPPK di internet, melalui Google, Youtube dan. Fasebook dgn Nama LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.
*Demikian*.
Salam Perlindungan Konsumen
Salam Konsumen cerdas
By. Ketua umum lppk.
--------------------
Alamat:
*Sekretariat DPN LPPK*.
Jln. Adisucipto. No 380. Rt 03. Rw 03. Kelurahan: Sidomulyo Timur. Kecamatan: Marpoyan Damai. Kota: Pekanbaru. Provinsi: Riau.
Kode Post: 28293.
Hotliine: 085271100609. - 081275527890. - 085730401273.
Website :Https://lppk01.blogspot.com.
Email: dpplppk@gmail.com
https://youtube.com/channel
☝️
Link Youtube lppk.
/UC2s5gin3aiLwsaO9K6rRcoQhttps://maps.google.com/maps?q=Jl.%2BAdi%2BSucipto%2BNo.380%2C%2BSidomulyo%2BTim.%2C%2BKec.%2BMarpoyan%2BDamai%2C%2BKota%2BPekanbaru%2C%2BRiau%2B28289%2C%2BIndonesia&sll=0.4636399139042555,101.4202756807208
☝️
Silahkan di Klik Yg berwarna biru, untuk mendapatkan informasi lebih banyak tentang LPPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar