Cari Blog Ini

Kamis, 30 Desember 2021

PENTINGNYA MEMAHAMI UUPK NO 8 TH 1999.

BOLA PANAS KINI BERADA DI PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG, BANTEN DALAM KASUS DUGAAN REKAYASA HUKUM PERDATA DISULAP JADI PIDANA,

Pengadilan Negri Pandeglang dalam pengawasan media dan Praktisi hukum serta seluruh Masyarakat sebagai Konsumen di Negeri tercinta ini ,semenjak JPU (Jaksa Penuntut Unum) pada kejaksaan Negri pandeglang menahan seorang ibu rumah tangga terkait dugaan peralihan objek jaminan fidusia sudah 25 hari di tahan di Rutan Pandeglang,

Media terus mengawal kasus dugaan rekayasa hukum ini,
Tentu saja majlis hakim yang memeriksa perkara Pidana harus ekstra hati-hati dalam pertimbangan hukum untuk memvonis terdakwa, jika ceroboh maka ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Provinsi Banten,

Menurut ketua umum LPPK dari Pekanbaru, kasus tersebut diatas masih mengandung ranah keperdataan karena ada perjanjian kontrak yg mengikat antara terdakwa degan Keditur pelapor mengacu pada pasal 1320 kuh Perdata,apalagi tenornya masih panjang berahir okhober 2022, pungkasnya,

Undang-undang no,No 39 Thn 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2) menegaskan: tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh di Pidana atau kurungan penjara, berdasarkan alasan ketidak mampuan utk memennuhi suatu kewajiban dalam hutang piutang, dalam kasus ibu munawaroh jelas ada perjanjian tertulis secara mengikat tentang perjanjian hutang piutang,

Masih dalam keterangan KETUA UMUM LPPK, Pria yang terus menyuarakan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen ini, selain uu no 39 thn 1999, tentang hak asasi manusia,dan ada juga PERMA No.1 thn 1956,apa bila Perdata muncul Pidana maka Pidanya harus dipertangguhkan ,melainkan periksa terlebih dahulu ada atau tidak unsur Perdata tersebut,
Dalam kasus ibu Munawaroh yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negri pandeglang, jelas ada ranah keperdataan sebab ada no kontrak Perjanjian yang dibuat oleh para pihak ,pungkasnya.

Ditempat terpisah PH terdakwa menyampaikan pesan kepada Media, Advokat Ujang kosasih,SH. percaya pada Pengadilan Negeri pandeglang dan majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Munawaroh,menurut prediksi nya hakim akan bertindak adil dan bijaksana dalam mengambil pertimbangan hukumnya mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan menjadi sorotan para awak media dan praktisi hukum,jadi saya percaya degan majlis hakim pungkasnya.
Team Media.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPPK