Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.
Pertama kali dan hanya satu-satunya di Indonesia.
Yg Terkategori LPKSM, bukan hanya Perlindungan, namun lebih kepada Penyelesaian Perkara nya.
Baik yang bersifat umum maupun khusus Kepada Masyarakat sebagai Konsumen, agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif serta mendapatkan kepastian hukum yg tetap.
Salam Konsumen Cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar