Cari Blog Ini
Kamis, 08 Februari 2024
LPPK
Piagam Penghargaan Diberikan oleh Assosiasi LPKSM Kepada LPPK ( Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen ) atas Kiprahnya di Tengah Masyarakat, Dalam Bersosialisasi, Edukasi dan Advokasi Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk Barang dan Jasa, agar menjadi Konsumen yang cerdas serta mendapatkan Kepastian hukum yang Tetap.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
*ARTIKEL DJKN MEMBEDAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT. (LPKSM) DALAM BERACARA DI PENGADILAN* ------------...
-
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT . (LPPK) UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999. Pasal 44 (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindu...
-
lPPK adalah, LembagaPenyelesaian Konsumen. Yang terkatagori LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Dimana hal tersebut sa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar