Cari Blog Ini

Senin, 15 Maret 2021

LPPK.

LPPK adalah:
Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen. Yang terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang dilahirkan dari undang-undang Nomor 8 th 1999. Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Tugas Pokok dan Fungsinya di Pertegas oleh PP Nomor 58 Th 2001. Tentang Penyelenggaraan,Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk,Barang dan Jasa yang beredar dipasaran .
Lppk Juga merupakan salah satu Alternatif dan Solusi dari berbagai sengketa/Permasalahan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen,agar memperoleh kepastian hukum yang tetap. Dalam hal Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan ini sangat lah Relevant dengan Putusan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 30 th 1999 tentang Atribase. (Menyelesaikan perkara secara Mediasi/Nonlitigasi) dengan kata lain,LPPK merupakan Lembaga Jasa Konsultan Hukum yang memang lebih berkonsentrasi dlm hal Perlindungan Konsumen hingga Penyelesaianya.
Dengan VISSI & MISSI nya: "Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai konsumen,agar memperoleh Kepastian Hukum yang tetap" Demi terpenuhinya dari unsur - unsur :
- Kesehatan
- Keselamatan
- Keamanan
- Kenyamanan
- Kepastian hukum
Dengan berpegang teguh kepada:
- Azas Analisa
- Azas Logika
- Azas Kepatutan
Lppk Berdiri dan berkantor Sekretariat Pusat di Bumi Lancang Kuning Kota Pekanbaru Riau. 
Jln Adi Sucipto no 380. Rt03. Rw03. Kelurahan Siidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai.kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kode pos 28293. Hp 081275527890. 085271100609. 081362914858.082172010110. Email : dpplppk@gmail.com. Website Https//dpplppk01.blogspot.com.
Dan akan senantiasa berkiprah hingga ke seluruh Pelosok Negeri. Agar kehadiranya dapat membawa Manfaat bagi Masyarakat Bumi Pertiwi yang kita cintai ini.
Salam Perlindungan Konsumen.
Salam Konsumen cerdas.
Lppk yesss.....!!!
Ttd : Ketua umum 
----------------------------------

Minggu, 21 Februari 2021

LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) adalah salah satu Solusi /Alternatif Penyelesaian Perkara/Sengketa Antara Pelaku usaha & Masyarakat sebagai Konsumen ,baik secara Mediasi (Non litigasi) maupun menempuh jalur hukum .(Litigasi). agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen akhir dari sebuah Produk,Barang dan Jasa,yang beredar dipasaran.serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap . dengan berpijak pada Dasar Hukum yakni: 
- UU No8 th 1999. Ttg Perlindungan Konsumen.
- PP No58 th 2001 ttg Pembinaan dan Pengawasan Produk,Barang,Dan Jasa yang beredar di pasaran.
- PERPRES No 50 th 2017 ttg Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dengan Tugas Pokoknya Yakni: Sosialisasi,Edukasi,Advokasi kepada Segenap Masyarakat,agar menjadi Konsumen yang cerdas,serta merupakan Konsultan hukum yang Piawai dalam bertindak.
Hotline : 085271100609.- 081275527890.

Senin, 15 Februari 2021

LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

LPPK. 

LPPK adalah: lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang terintegrasi kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang memiliki Badan induk yaitu BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) serta Berkoordinasi dengan Kementrian Perindustrian dan Perdaganan.dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com. 

Hotline: 0811751741 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110 - 081275397656.

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait". 

LPPK 

Sebagai Alternative /Solusi dari sebuah Persengketaan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, dengan Vissi dan Missi ""Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap". 

Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 

Demikian. 

Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By Ketua umum lppk.

LPPK