Cari Blog Ini

Senin, 31 Mei 2021

LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen).

Asalamualaikum wr wb.
Salam Sejahtera untuk kita semua, Semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan utk kita semua. Amin Yra.
Sahabat dan Rekan2x semua ,segenap Jajaran Anggota dan Pengurus Lppk , dimanapun berada.
Jangan Pernah Takut apalagi surut dlm melakukan Kegiatan berkiprah di Masyarakat, sejauh hal tersebut tdk menyimpang dr Aturan. Baik Aturan Tuhan maupun Manusia.
Mulailah dari Hal yg Kecil , Namun Berdampak Besar.
Jgn Sebaliknya....melakukan Hal Besar Namun malah berdampak Kecil bahkan Zooonk.
inilah yg dinamakan Kerja Cerdas.
Ter arah 
Ter ukur
Tuntas.
Tidak usah banyak bicara atau cerita yg justru terkesan merendahkan orang lain,agar dirinya terlihat lebih Tinggi dr orang lain itu.
Meremehkan dan menganggap sepele segala sesuatunya,adlh Hal terburuk yg justru akan membawanya kejurang Ke Nistaan.
"Langit tdk pernah berteriak kalau langit itu tinggi,Namun Dunia mengakuinya bhw langit mmng tinggi, krna Pembuktian ya begitu"
Sahabat dan Rekan2x ku semuanya.
Tetaplah Semangat dgn Rendah Hati serta Konsekwensi yg tinggi .....jika ingin mnjdi Manusia yg mempunyai KREDIBELITAS.
ingat lah selalu Motto Lppk.
- Loyalitas 
- Pro aktif
- Profesional
- Konsisten.
☝️
Hanya orang2x yg Konsisten lah yg dpt menuju Puncak Keberhasilan.
Sejarah belum Pernah mencatat orang yg Mencla mencle bs Menjadi SUKSES.
Demikian.
Salam Perlindungan Konsumen.
Salam Konsumen cerdas.
Lppk yesss.....!!!
By.
Ketua umum Lppk.

Sabtu, 24 April 2021

LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen).

Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2001.tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk barang dan jasa yang beredar dipasaran .oleh LPKSM yang dalam hal ini LPPK termasuk di dalam nya.
👇
Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian
dan atau survei.
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan,
pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan konsumen.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat
dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Pasal 11
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilaksanakan melalui laboratorium penguji yang
telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 15 Maret 2021

LPPK.

LPPK adalah:
Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen. Yang terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang dilahirkan dari undang-undang Nomor 8 th 1999. Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Tugas Pokok dan Fungsinya di Pertegas oleh PP Nomor 58 Th 2001. Tentang Penyelenggaraan,Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk,Barang dan Jasa yang beredar dipasaran .
Lppk Juga merupakan salah satu Alternatif dan Solusi dari berbagai sengketa/Permasalahan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen,agar memperoleh kepastian hukum yang tetap. Dalam hal Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan ini sangat lah Relevant dengan Putusan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 30 th 1999 tentang Atribase. (Menyelesaikan perkara secara Mediasi/Nonlitigasi) dengan kata lain,LPPK merupakan Lembaga Jasa Konsultan Hukum yang memang lebih berkonsentrasi dlm hal Perlindungan Konsumen hingga Penyelesaianya.
Dengan VISSI & MISSI nya: "Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai konsumen,agar memperoleh Kepastian Hukum yang tetap" Demi terpenuhinya dari unsur - unsur :
- Kesehatan
- Keselamatan
- Keamanan
- Kenyamanan
- Kepastian hukum
Dengan berpegang teguh kepada:
- Azas Analisa
- Azas Logika
- Azas Kepatutan
Lppk Berdiri dan berkantor Sekretariat Pusat di Bumi Lancang Kuning Kota Pekanbaru Riau. 
Jln Adi Sucipto no 380. Rt03. Rw03. Kelurahan Siidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai.kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kode pos 28293. Hp 081275527890. 085271100609. 081362914858.082172010110. Email : dpplppk@gmail.com. Website Https//dpplppk01.blogspot.com.
Dan akan senantiasa berkiprah hingga ke seluruh Pelosok Negeri. Agar kehadiranya dapat membawa Manfaat bagi Masyarakat Bumi Pertiwi yang kita cintai ini.
Salam Perlindungan Konsumen.
Salam Konsumen cerdas.
Lppk yesss.....!!!
Ttd : Ketua umum 
----------------------------------

Minggu, 21 Februari 2021

LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) adalah salah satu Solusi /Alternatif Penyelesaian Perkara/Sengketa Antara Pelaku usaha & Masyarakat sebagai Konsumen ,baik secara Mediasi (Non litigasi) maupun menempuh jalur hukum .(Litigasi). agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen akhir dari sebuah Produk,Barang dan Jasa,yang beredar dipasaran.serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap . dengan berpijak pada Dasar Hukum yakni: 
- UU No8 th 1999. Ttg Perlindungan Konsumen.
- PP No58 th 2001 ttg Pembinaan dan Pengawasan Produk,Barang,Dan Jasa yang beredar di pasaran.
- PERPRES No 50 th 2017 ttg Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dengan Tugas Pokoknya Yakni: Sosialisasi,Edukasi,Advokasi kepada Segenap Masyarakat,agar menjadi Konsumen yang cerdas,serta merupakan Konsultan hukum yang Piawai dalam bertindak.
Hotline : 085271100609.- 081275527890.

LPPK