Cari Blog Ini

Selasa, 29 Juni 2021

LPPK. Tentang Barang Kadaluarsa.

*Langkah Hukum Jika Barang yang Dibeli Ternyata Kadaluwarsa*

Langkah Hukum Jika Barang yang Dibeli Ternyata Kadaluwarsa
👇
Pertanyaan:

Saya membeli barang di sebuah mini market. Tetapi barang yang saya beli ternyata setelah saya konsumsi barang itu expired. Bagaimana prosedurnya?

Jawabanya:
👇

Ulasan Lengkapnya
 
Kami berkesimpulan bahwa yang Anda tanyakan adalah prosedur hukum yang dapat dilakukan jika barang yang dibeli telah expired./ Kadaluarsa.

Expired atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (Makanan,Minuman,Obat-obatan,Kosmetik), sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional RI.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
 
Kami kurang mendapat keterangan yang jelas apakah pada barang tersebut tidak tercantum tanggal kadaluwasa atau barang tersebut ada tanggal kadaluwarsa akan tetapi tetap diperjualbelikan. Oleh karena itu kami akan menjelaskan keduanya,

Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

a. perampasan barang tertentu;

b. pengumuman keputusan hakim;

c. pembayaran ganti rugi;

d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. pencabutan izin usaha.

 
Sebagai pelaku usaha, pemilik mini market dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa pada barang yang dijualnya.

 
Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.

 
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, Anda memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang Anda beli (Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen).

 
Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

 
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

 
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

 
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.

 
Jadi, Anda dan pemilik mini market yang menentukan upaya penyelesaian sengketa mana yang akan ditempuh. Apabila Anda ingin menuntut pemilik mini market sebagai pelaku usaha secara pidana, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen (Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen).

 
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).

 
Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 747/Pid.B/2010/PN.Bgl. Terdakwa diajukan ke persidangan karena menjual barang berupa makanan ringan atau kue yang lewat masa kadaluwarsanya. Terdakwa dengan sengaja menghapus tanggal kadaluwarsa barang dagangannya, karena terdakwa tahu bahwa barang-barang tersebut telah kadaluwarsa.

 
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan didukung oleh bukti-bukti di persidangan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik telah terpenuhi.

 
Majelis Hakim memutus bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kadaluarsa” dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 
Referensi:
1. http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 15 Januari 2014 pukul 12.27 WIB.

2. http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=Putusan+Mahkamah+Agung+No.+747%2FPid.B%2F2010%2FPN.Bgl.+Mujiono, diakses pada 15 Januari 2014 pukul 13.49 WIB

Senin, 31 Mei 2021

LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen).

Asalamualaikum wr wb.
Salam Sejahtera untuk kita semua, Semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan utk kita semua. Amin Yra.
Sahabat dan Rekan2x semua ,segenap Jajaran Anggota dan Pengurus Lppk , dimanapun berada.
Jangan Pernah Takut apalagi surut dlm melakukan Kegiatan berkiprah di Masyarakat, sejauh hal tersebut tdk menyimpang dr Aturan. Baik Aturan Tuhan maupun Manusia.
Mulailah dari Hal yg Kecil , Namun Berdampak Besar.
Jgn Sebaliknya....melakukan Hal Besar Namun malah berdampak Kecil bahkan Zooonk.
inilah yg dinamakan Kerja Cerdas.
Ter arah 
Ter ukur
Tuntas.
Tidak usah banyak bicara atau cerita yg justru terkesan merendahkan orang lain,agar dirinya terlihat lebih Tinggi dr orang lain itu.
Meremehkan dan menganggap sepele segala sesuatunya,adlh Hal terburuk yg justru akan membawanya kejurang Ke Nistaan.
"Langit tdk pernah berteriak kalau langit itu tinggi,Namun Dunia mengakuinya bhw langit mmng tinggi, krna Pembuktian ya begitu"
Sahabat dan Rekan2x ku semuanya.
Tetaplah Semangat dgn Rendah Hati serta Konsekwensi yg tinggi .....jika ingin mnjdi Manusia yg mempunyai KREDIBELITAS.
ingat lah selalu Motto Lppk.
- Loyalitas 
- Pro aktif
- Profesional
- Konsisten.
☝️
Hanya orang2x yg Konsisten lah yg dpt menuju Puncak Keberhasilan.
Sejarah belum Pernah mencatat orang yg Mencla mencle bs Menjadi SUKSES.
Demikian.
Salam Perlindungan Konsumen.
Salam Konsumen cerdas.
Lppk yesss.....!!!
By.
Ketua umum Lppk.

Sabtu, 24 April 2021

LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen).

Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2001.tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk barang dan jasa yang beredar dipasaran .oleh LPKSM yang dalam hal ini LPPK termasuk di dalam nya.
👇
Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian
dan atau survei.
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan,
pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan konsumen.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat
dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Pasal 11
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilaksanakan melalui laboratorium penguji yang
telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 15 Maret 2021

LPPK.

LPPK adalah:
Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen. Yang terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang dilahirkan dari undang-undang Nomor 8 th 1999. Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Tugas Pokok dan Fungsinya di Pertegas oleh PP Nomor 58 Th 2001. Tentang Penyelenggaraan,Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk,Barang dan Jasa yang beredar dipasaran .
Lppk Juga merupakan salah satu Alternatif dan Solusi dari berbagai sengketa/Permasalahan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen,agar memperoleh kepastian hukum yang tetap. Dalam hal Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan ini sangat lah Relevant dengan Putusan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 30 th 1999 tentang Atribase. (Menyelesaikan perkara secara Mediasi/Nonlitigasi) dengan kata lain,LPPK merupakan Lembaga Jasa Konsultan Hukum yang memang lebih berkonsentrasi dlm hal Perlindungan Konsumen hingga Penyelesaianya.
Dengan VISSI & MISSI nya: "Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai konsumen,agar memperoleh Kepastian Hukum yang tetap" Demi terpenuhinya dari unsur - unsur :
- Kesehatan
- Keselamatan
- Keamanan
- Kenyamanan
- Kepastian hukum
Dengan berpegang teguh kepada:
- Azas Analisa
- Azas Logika
- Azas Kepatutan
Lppk Berdiri dan berkantor Sekretariat Pusat di Bumi Lancang Kuning Kota Pekanbaru Riau. 
Jln Adi Sucipto no 380. Rt03. Rw03. Kelurahan Siidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai.kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kode pos 28293. Hp 081275527890. 085271100609. 081362914858.082172010110. Email : dpplppk@gmail.com. Website Https//dpplppk01.blogspot.com.
Dan akan senantiasa berkiprah hingga ke seluruh Pelosok Negeri. Agar kehadiranya dapat membawa Manfaat bagi Masyarakat Bumi Pertiwi yang kita cintai ini.
Salam Perlindungan Konsumen.
Salam Konsumen cerdas.
Lppk yesss.....!!!
Ttd : Ketua umum 
----------------------------------

Minggu, 21 Februari 2021

LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) adalah salah satu Solusi /Alternatif Penyelesaian Perkara/Sengketa Antara Pelaku usaha & Masyarakat sebagai Konsumen ,baik secara Mediasi (Non litigasi) maupun menempuh jalur hukum .(Litigasi). agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif,antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen akhir dari sebuah Produk,Barang dan Jasa,yang beredar dipasaran.serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap . dengan berpijak pada Dasar Hukum yakni: 
- UU No8 th 1999. Ttg Perlindungan Konsumen.
- PP No58 th 2001 ttg Pembinaan dan Pengawasan Produk,Barang,Dan Jasa yang beredar di pasaran.
- PERPRES No 50 th 2017 ttg Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dengan Tugas Pokoknya Yakni: Sosialisasi,Edukasi,Advokasi kepada Segenap Masyarakat,agar menjadi Konsumen yang cerdas,serta merupakan Konsultan hukum yang Piawai dalam bertindak.
Hotline : 085271100609.- 081275527890.

LPPK