Cari Blog Ini

Senin, 05 Oktober 2020

LPPK. DKI JAKARTA

SPIRIT OF MOTIVATION TODAY FOR TEAM LPPK 

 

LPPK. PRODUK KADALUARSA

HUKUM MENJUAL BARANG KADALUWARSA
----------------------------------

Persaingan ekonomi semakin ketat, ini secara tidak langsung merupakan dampak dari pangsa pasar yang cukup meningkat pula. Namun, seorang pengusaha tidak bisa dengan mudahnya melakukan distribusi produksinya atau melakukan operasi pasar tanpa adanya suatu jaminan untuk produknya seperti status barang, apakah halal atau haram, masih layak pakai ataukah sudah kadaluwarsa dan seterusnya. Dan dengan dalih silaf/ Terjadi kelalaian

Walaupun begitu pada realitasnya masih terdapat juga pedagang yang menjual barang yang sudah melewati masa layak pakai atau kadaluwarsa yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan seperti makanan yang melewati tanggal kadaluwarsanya dengan alasan bahwa makanan tersebut masih bisa dikonsumsi, konsekwensinya kedua orang yang bertransaksi saling menjustifikasi pendapat masing-masing, pihak pembeli mengatakan bahwa barang ini sudah kadaluwarsa dan tidak bisa dimanfaatkan, sementara si penjual menolak pendapatnya dengan mengatakan bahwa sekalipun barang ini sudah kadaluwarsa tapi masih dapat digunakan atau dikonsumsi.

Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen menjelaskan:

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

perampasan barang tertentu;

pengumuman keputusan hakim;

pembayaran ganti rugi;

perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

pencabutan izin usaha.

Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengatur bahwa: Download PP 28 Tahun 2004.

Setiap orang dilarang mengedarkan:

e. pangan yang sudah kedaluwarsa.

Dengan demikian tampak bahwa masa kadaluarsa mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Meskipun pemerintah telah memberikan panduan bagi produsen, konsumen juga harus ikut bertanggung jawab. Kewajiban konsumen juga diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, teliti itu perlu, jangan terburu dalam menentukan pilihan.

Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen

Kewajiban konsumen adalah:

- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

- Masyarakat sebagai konsumen juga perlu menjaga diri sendiri dengan cara meneliti terlebih dahulu secara seksama waktu kadaluarsa produk yang akan dibelinya.

Demikian artikel singkat tentang hukum menjual barang yang kadaluwarsa, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semu. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 
----------------------------------
 
 

Lppk. DKI Jakarta

SPURIT OF MOTIVATION FOR TEAM LPPK. 

 

Minggu, 04 Oktober 2020

LPPK.

LPPK. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas 
By Ketua umum lppk. 

 

Sabtu, 03 Oktober 2020

LPPK. (PERINGATAN)

Asalamualaikumwr wb, salam sejahtera untuk kita semua., semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan untuk kita semua. Amin Yra. 
Mohon diperhatikan oleh segenap lapisan Masyarakat, agar  jangan mudah tertipu dan terpedaya dengan segala macam bentuk bujuk rayu, provokasi, yang mengatasnamakan LPPK, Salah satu Contoh (KTA)  tersebut adalah ilegal/Palsu dan tidak terdaftar di dalam Database nya DPP LPPK.  Dan segala Konsekwensi akibat yang ditimbulkan dalam melakukan kegiatan di Masyarakat adalah tidak dan bukan menjadi tanggung jawab Dpp lppk. Serta kepada Masyarakat yang merasa dirugikan baik secara Moriel dan imateriel, maka dipersilahkan mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia. 
Adapun KTA LPPK  yang Asli... Hanya di keluarkan oleh DPP LPPK Dan ditandatangani oleh Ketua umum, dengan Baracode yang apabila di cek..... Mk akan muncul Legalitas lppk nya. Serta dengan NRA (Nomor Register Anggota) yang Tersusun dan Bercode khusus yg hanya di ketahui oleh system Database dpp lppk. Demikianlah harap menjadi perhatian bersama segenap lapisan Masyarakat, dan jika dirasa ada sesuatu hal yg ingin di komunikasikan maka dipersilahkan menghubungi Hotline Dpp lppk di Nomor: 082383455678 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110.-081371997462. Email dpplppk@gmail.com.
Dan juga dapat di Akses di Google Pencarian (LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)  mk Akan di dapat informasi tentang LPPK. 

 

Jumat, 02 Oktober 2020

LPPK.

Lppk, senantiasa berkomitmen berperan serta aktif dalam mengemban amanah dari undangUndang-Undang perlindungan konsumen dalam hal berupaya Sosialisasi, Edukasi, Advokasi kepada  Masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas. 

 

Kamis, 01 Oktober 2020

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) LPPK


LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

SWADAYA MASYARAKAT . (LPPK) 

UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999.

Pasal 44

(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi

syarat.

(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif

dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan

kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya;

c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atas

pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan

perlindungan konsumen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalampera turan Pemerintah.


PERATURAN PEMERINTAH NO 59 TH 2001.

TUGAS LPKSM (LPPK) 

Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan

kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau

jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;

c. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan

perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima

keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap

pelaksanaan perlindung an konsumen.

Demikian semoga dapat bermanfaat. 

Salam Perlindungan Konsumen. 

Salam Konsumen cerdas. 

By. Ketua umum lppk. 

--------------------------------------------------

LPPK