Cari Blog Ini

Senin, 15 Februari 2021

LPPKLembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

LPPK. 

LPPK adalah: lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang terintegrasi kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang memiliki Badan induk yaitu BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) serta Berkoordinasi dengan Kementrian Perindustrian dan Perdaganan.dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com. 

Hotline: 0811751741 - 085271100609 - 081363914858 - 082172010110 - 081275397656.

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait". 

LPPK 

Sebagai Alternative /Solusi dari sebuah Persengketaan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, dengan Vissi dan Missi ""Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap". 

Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 

Demikian. 

Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By Ketua umum lppk.

Sabtu, 23 Januari 2021

DEWAN PENGAWAS PERWAKILAN LPPK WILAYAH DKI JAKARTA

SEKRETARIAT DPP LPPK

Sekretariat Dpp lppk.
Jln Adi Sucipto no 380. Rt03. Rw03. Kelurahan Siidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai.kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kode pos 28293. Hp 0811751741. 085271100609. 081362914858.082172010110. Email : dpplppk@gmail.com. Website Https//dpplppk01.blogspot.com

Senin, 11 Januari 2021

LPPK. UUPK NO:8 TH 1999

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis.
Dll.....yang termasuk di dlm nya adlh UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen)

Senin, 02 November 2020

MOTIVASI HIDUP.

*TUHAN TIDAK PERNAH ISENG*
------------------------------------------------------

Mari kita bermain imajinasi dengan Teori Jeruk Nipis

Bayangkan ada sebuah Jeruk Nipis berwarna hijau agak ke kuning2an.

Lalu Jeruk tersebut anda potong jadi dua.
Kemudian pegang salah satunya dan peraslah.
Sampai air tetesan nya mengucurr...

Apa yang anda rasakan..? Asam bukan..?
Setiap tetesannya membuat anda menelan ludah.
Kalau imajinasi anda kuat sekarang anda sedang
Menelan air liur, saking asamnya betul..?

Padahal jeruknya tidak ada...
Tapi rasa asamnya terasa hingga anda harus menelan ludah.

Jika anda merasakan kejadian serupa itulah yang disebut
TEORI JERUK NIPIS.

Bahwa tubuh manusia dirancang untuk merespon apa yang dibayangkan.
Apa yang dipikirkan itulah yang jadi kenyataan.

Sehingga jika kita sedang menghadapi masalah
Lalu kita berpikir yang aneh-aneh
Maka yang terjadi biasanya tubuh akan drop.
Kemungkinan jatuh sakit bahkan depresi.

Padahal semua kekhawatiran itu belum tentu terjadi.
Kita sebenarnya sedang “meneteskan Jeruk nipis” di kehidupan kita.
Semakin banyak tetesannya semakin berat masalahnya.

Kuncinya ada dalam pikiran.
Jika air liur saja bisa dipancing hanya dengan memikirkan sebuah jeruk.
Maka sebetulnya masalahpun bisa diatasi dengan permainan pikiran.

Maaf….
Coba anda perhatikan orang yang kelainan jiwa.
Secara fisik mereka sehat.
Namun mereka hidup di dunia yang berbeda.

Mereka menciptakan dunianya sendiri.
Jeruk Nipis yang mereka teteskan terlalu banyak.
Sehingga muncul lawan bicara yang begitu nyata.
Yang bisa diajak bicara.

Sekarang ubah Mindset anda
Jika didera masalah bertubi-tubi anggap itu “proses pondasi”
Bahwa Tuhan hendak membangun Hotel berlantai 100.

Bayangkan sebuah proyek Hotel dengan tinggi 100 lantai.
Pondasinya pasti dalam sekali dan kuat sekali.
Dan pengerjaannya pun pasti lama.

Jika pondasinya selesai dia akan mampu menopang beban
Hingga 100 lantai sekalipun.

Tuhan tidak iseng memberi kita masalah.
Dia ingin kita kuat bukan ingin kita sekarat.

Maka berhati-hatilah dengan pikiran anda...
Berbaik sangkalah maka kehidupan pun atas ijin Tuhan akan membaik.

Berfikir baik dan berbuat baik terhadap orang lain menjadikan kita awet muda.

Usia hanya angka.... jiwa tetap semangat muda.

Semoga kita dimudahkan untuk membantu orang banyak 
By. Jaka tingkir 

 

Minggu, 01 November 2020

LPPK/GAPERAMEN

Asalamu'alaikum wr wb, salam sejahtera utk kita semua, semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan untuk kita semua. Amin Yra... 🤲. 
   Sahabat, Rekan2x dan Saudaraku semua nya, baik yg terlibat Aktif ataupun tdk, di dlm lppk. Sangat perlu dn penting di ketahui bhw ; 
LPPK / GAPERAMEN adalah, Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen. Yg di dlm Bahasa undang- undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. Terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan Berada di bawah Naungan KEMENPERINDAG serta BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) 
LPPK/GAPERAMEN Sesuai dgn Nama nya adalah merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa dan Permasalahan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, baik secara NON LITIGASI (Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan) Maupun LITIGASI (Penyelesaian Perkara di Pengadilan). Agar mendapatkan Kepastian hukum yang tetap, sehingga terjadilah iklim usaha yang sehat dan kondusif, antara Pelaku Usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen. 
Hal tersebut diatur secara jelas Regulasinya di dalam :
- undang-undang No 8 th 1999,tentang perlindungan konsumen. 
- Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang dan jasa yang beredar di pasaran. 
- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 
LPPK/GAPERAMEN 
Dalam berkiprahnya di Masyarakat haruslah memberikan:
- Sosialsasi
- Edukasi
- Advokasi 
Baik kpda Masyakat sebagai Konsumen maupun kpda Pelaku usaha, agar timbul keselarasan dan keseimbangan serta tercapailah sasaran seperti yg di Amanahkan olh Undang2x dn Peraturan diatas. 
Guna terpenuhinya Rasa :
- Ke Amanan
- Ke Selamatan
- Ke Nyamanan
- Ke Sehatan. 
- Ke Pastian hukum
Dalam Mengkonsumsi Produk Barang dan Jasa. 
Untuk itu, Masyarakat diharapkan lebih Pro Aktif di dalam hal tersebut. Tekhnis dan Mekanisme Penanganan Penyelesaian Perkara nya.... Utk itulah di kemas di dalam Wadah Organisasi yg Bernama LPPK/GAPERAMEN (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen). 
Demikianlah, semoga bermanfaat bagi kita semua. 
Salam Konsumen cerdas. 
Wasalam Ttd 
Ketua umum lppk. 
----------------------------------

  

LPPK