Cari Blog Ini

Sabtu, 27 November 2021

LPPK.

*LPPK*
--------------------

*LPPK* adalah: Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang terkatagori kedalam *LPKSM* ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), yang Berkolaborasi dengan
*BPKN* ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional ) serta Berkoordinasi dengan 
*Kementrian Perindustrian dan Perdagangan*.
dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK 
berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com. 

Hotline: 081275527890- 085271100609 - 081363914858 - 081275397656.

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

*LPPK*
Merupakan wadah dan tempat sebagai Alternatif/Solusi dari Berbagai macam permasalahan dan sengketa,baik yg terjadi di tengah masyarakat secara umum, maupun sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk, Barang dan Jasa agar mendapatkan Penyelesaian secara Mediasi / Non Litigasi dn mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Hal tersebut sejalan dgn Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 30 Thn 2012. Tentang Artibrase.
LPPK
Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen serta Penyelesaiannya dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan dan Pembinaan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait".Dan oleh karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, segenap Komponen Anak Bangsa, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang dan Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 
Atau Membuka Kantor Perwakilan Lppk di wilayah Masing-masing.
Masyarakat juga dapat Mengakses tentang LPPK di internet, melalui Google, Youtube dan. Fasebook dgn Nama LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

*Demikian*. 
Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By. Ketua umum lppk.
--------------------

Sabtu, 16 Oktober 2021

LPPK.

*LPPK*
--------------------

*LPPK* adalah: Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang terkatagori kedalam *LPKSM* ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), yang Berkolaborasi dengan
*BPKN* ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional ) serta Berkoordinasi dengan 
*Kementrian Perindustrian dan Perdaganan*.
dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK 
berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com. 

Hotline: 081275527890- 085271100609 - 081363914858 - 081275397656.

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

*LPPK*
Merupakan wadah dan tempat sebagai Alternatif/Solusi dari Berbagai macam permasalahan dan sengketa,baik yg terjadi di tengah masyarakat secara umum, maupun sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk, Barang dan Jasa agar mendapatkan Penyelesaian secara Mediasi / Non Litigasi dn mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Hal tersebut sejalan dgn Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 30 Thn 2012. Tentang Artibrase.
LPPK
Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen serta Penyelesaiannya dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan dan Pembinaan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait".Dan oleh karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, segenap Komponen Anak Bangsa, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang dan Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 
Atau Membuka Kantor Perwakilan Lppk di wilayah Masing-masing.
Masyarakat juga dapat Mengakses tentang LPPK di internet, melalui Google, Youtube dan. Fasebook dgn Nama LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

*Demikian*. 
Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By. Ketua umum lppk.
----------------------------------

Selasa, 28 September 2021

LPPK. ( Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen )

Assalamualaikum wr wb.
Salam sejahtera untuk kita semuanya.
Salam Konsumen cerdas.
Sahabat dn Rekan2x semua,segenap jajaran Pengurus dan Anggota lppk dimanapun berada.
Pergunakan lah setiap moment dn kesempatan utk menambah ilmu dan pengetahuan,utamanya ttg Perlindungan konsumen dan penyelesaiannya. 
Waktu tidak akan pernah menunggu kita,justru yg ada adlh sebaliknya. Jk kita tdk mempergunakan waktu dg sebaik mungkin....mk sdh dpt dipastikan kitalah yg akan tergilas olh wkt, dan dipergantikan dg yg lain.
Demikian.
Wasalam ttd
Ketum lppk.

Minggu, 12 September 2021

LPPK.

*UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"
--------------------

Tujuan perlindungan konsumen secara global di seluruh dunia hampir sama. Senada dengan resolusi PBB No. 39/248 tentang Guidelines for Customer Protection; dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinyatakan tentang tujuan yang hendak dicapai dalam upaya perlindungan konsumen, yaitu agar konsumen terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan merugikan dalam menggunakan barang dan/atau pemanfaatan jasa.

Selain persamaan mendasar tersebut; bagi negara maju, negara sedang berkembang dan negara miskin; perbedaan tujuan perlindungan konsumen terletak pada dua hal, yakni tingkat perlindungan (level of protection) dan standar kerusakan barang dan/atau jasa (standard of damaged goods and services).

Perbedaan dalam hal tingkat perlindungan terhadap konsuemen ini biasanya tergantung pada cara pandang tentang urgensinya bagi masing-masing Negara. Semakin maju suatu Negara, maka semakin tinggi penghargaan terhadap perlindungan konsumennya dan sebaliknya. Adapun dalam standar kerusakan barang dan/atau jasa, semakin maju suatu negara maka akan semakin ketat produksi dan peredaran barang dan/atau jasanya, dan sebaliknya.

Tujuan perlindungan konsumen sebagaimana disinggung di atas hanya dapat dicapai dengan berbagai upaya perlindungan konsumen. Upaya ini terbagi menjadi 2(dua) bagian yakni: perlindungan secara hukum dan perlindungan secara non hukum. Perlindungan secara hukum selanjutnya terbagi menjadi 3(tiga) bagian, yaitu:

Peraturan perundang-undangan (legislation), Peradilan (litigation) dan di luar peradilan (non litigation), dan Pengaturan mandiri (voluntary self regulation). Adapun perlindungan secara non hukum terdiri atas upaya non aksi (do nothing) dan ragam aksi (miscellaneous).

Jika dijabarkan secara garis besar, maka Perlindungan Konsumen secara hukum ini antara lain terdiri atas 1) Legislasi; konsumen yang dirugikan dapat memperoleh perlindungan hukum dari peraturan perundangan yang mengatur hak dan kewajiban dalam berbagai bidang, misalnya tentang keamanan produk, obat dan makanan, perkreditan, peumahan dan lain lain. 2) Litigasi; merupakan upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan, dari tingkat pertama sampai tingkat akhir di Mahkamah Agung.

Sedangkan upaya non litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. 3) Pengaturan Mandiri; adalah upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha di dalam lembagnya, dengan jalan melakukan sendiri berbagai aturan dan ketentuan yang berutujuan untuk melindungi konsumen dari mengkonsumsi barang dan/atau penggunaan jasanya.

Penyelesaian Sengketa Konsumen

Sebagaimana telah disinggung di atas, penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satu cara yang umum dilakukan adalah dengan menempuh jalur peradilan (litigasi). Sebagaimana penyelesaian sengketa secara umum, maka jalur ini memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang relative lebih banyak.

Sebagai alternative pilihan penyelesaian sengekta konsumen, maka sejak tahun 2000 secara formal pemerintah melalui Undang-undang Pelindungan Konsumen (UUPK) telah menyediakan jalur penyelesaian sengketa konsumen di luar peradilan (non litigasi).

Penyelesaian sengketa di luar peradilan (non litigasi) ini dapat membantu konsumen dalam menyelesaikan tuntutan kerugiannya dengan biaya yang sangat minim dengan waktu yang dapat diperhitungkan. Ada beberapa lembaga atau badan yang biasanya mampu menyelesaikan sengketa konsumen dengan jalur ini, yaitu

1) Pemerintah; melalui dinas atau bidang-bidang yang khusus menangani penyelesaian sengekta konsumen, seperti Kementerian Perdagngan RI, Dinas Perdagangan Provinsi, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); merupakan lembaga bentukan masyarakat (swadaya) yang khusus menangani perlindungan konsumen yang keberadaannya diakui oleh pemerintah melalui Surat Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM).

3) Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN); merupakan lembaga bentukan pemerintah yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, unsur masyarakat (LPKSM), unsur pelaku usaha, unsur akademisi dan unsur professional/ahli dan berdomisili di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

4) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); merupakan lembaga bentukan Pemerintah yang anggotanya harus terdiri dari: 
👇
1.unsur Pemerintah.
2.unsur masyarakat (LPKSM).
3.unsur pelaku usaha.
 dan berdomisili di tiap-tiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi di Indonesia.

Menurut data dari Dinas Perdagangan tercatat ada beberapa lembaga yang memiliki concern dan kompetensi dalam menangani perlindungan konsumen; yaitu:
👇
1) Dinas Perdagangan,Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen,

2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); yang dalam hal ini bernama LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen).

3) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Keberadaan lembaga-lembaga perlindungan konsumen tersebut sejauh ini dirasakan telah memberi manfaat yang sangat besar kepada masyarakat/konsumen, baik LPKSM maupun BPSK seharusnya ada dan terbentuk di setiap kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam UUPK.

Selain bertugas mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen, kedua lembaga tersebut (LPKSM dan BPSK) juga seringkali menangani pengaduan dan membantu menyelesaikan sengketa konsumen. Beberapa kasus sengketa yang biasa ditangani antara lain: Leasing, Perbankan, Perumahan, Penerbangan, Air Bersih, PLN, Barang Elektronik dan sebagainya.

Akhirnya, dalam menyelesaikan sengketa konsumen; masyarakat dapat memilih: tetap diam dengan menganggapnya sebagai bad luck (do nothing) atau berupaya menyelesaikannya melalui institusi atau lembaga-lembaga yang telah disebutkan di atas.

Wasalam Ttd:
Ketua umum LPPK.

Rabu, 01 September 2021

KIPRAH LPPK

LPPK
Merupakan Salah satu Alternatif/Solusi dr berbagai macam bentuk & Jenis Permasalahan yang terjadi ditengah tengah Masyarakat, baik untuk khalayak umum maupun sengketa antara Pelaku usaha & Masyarakat sbg Konsumen dr sebuah Produk Barang dn Jasa agar mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Sesuai dg VISI & MISSI LPPK yakni Menciptakan iklim usaha yg sehat dan Kondusif antara Pelaku usaha dengan Konsumen.
Sesuai yg tlh di atur di dlm UUPK No:8. Thn 1999. Ttng Perlindungan Konsumen.Yang Tugas Pokok &Fungsinya dipertegas dengan PP No:58 Thn.2001. Tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peredaran Produk Barang dn jasa di Pasaran. Yg dlm. Hal ini,baik secara langsung maupun tdk,Lppk merupakan Perpanjangan tangan Pemerintah dlm Sosialisasi-Edukasi-Advokasi Kpda segenap Lapisan komponen Anak Bangsa.
Salam Konsumen Cerdas....!!!
Lppk Yessss....!!!

Senin, 12 Juli 2021

LPPK.

LPPK. 

*LPPK* adalah: *lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen*, yang terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang bersingkronisasi / Bersinergi Dengan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) serta Berkoordinasi dengan Kementrian Perindustrian dan Perdaganan.dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 Th 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58. Th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017,tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln. Purwodadi. No:181. Rt:03. Rw:01. Kelurahan: Sidomulyo barat. Kecamatan: Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost: 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: 
Jln Adisucipto. No: 380. Rt:03. Rw:03. Kelurahan: Sidomulyo Timur. Kecamatan: Marpoyan Damai. Kota: Pekanbaru. Provinsi: Riau. Kode post: 28293. Email dpplppk@gmail.com.
Website: https//dpplppk01.blogspot..com. 

Hotline: - 085271100609 - 081275527890

Dengan Badan Hukum:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait". 

LPPK 

Sebagai Alternative /Solusi dari sebuah Persengketaan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, dengan Vissi dan Missi ""Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap". 
Yang telah memiliki Pengurus Perwakilan di berbagai Kabupaten dan Kotamadya di Republik ini.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 
Yang juga dapat di Akses di Google Pencarian. Youtube.
*LPPK*.

Demikian. 

Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By Ketua umum lppk.

Selasa, 29 Juni 2021

LPPK. Tentang Barang Kadaluarsa.

*Langkah Hukum Jika Barang yang Dibeli Ternyata Kadaluwarsa*

Langkah Hukum Jika Barang yang Dibeli Ternyata Kadaluwarsa
👇
Pertanyaan:

Saya membeli barang di sebuah mini market. Tetapi barang yang saya beli ternyata setelah saya konsumsi barang itu expired. Bagaimana prosedurnya?

Jawabanya:
👇

Ulasan Lengkapnya
 
Kami berkesimpulan bahwa yang Anda tanyakan adalah prosedur hukum yang dapat dilakukan jika barang yang dibeli telah expired./ Kadaluarsa.

Expired atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (Makanan,Minuman,Obat-obatan,Kosmetik), sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional RI.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
 
Kami kurang mendapat keterangan yang jelas apakah pada barang tersebut tidak tercantum tanggal kadaluwasa atau barang tersebut ada tanggal kadaluwarsa akan tetapi tetap diperjualbelikan. Oleh karena itu kami akan menjelaskan keduanya,

Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

a. perampasan barang tertentu;

b. pengumuman keputusan hakim;

c. pembayaran ganti rugi;

d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. pencabutan izin usaha.

 
Sebagai pelaku usaha, pemilik mini market dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa pada barang yang dijualnya.

 
Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.

 
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, Anda memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang Anda beli (Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen).

 
Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

 
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

 
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

 
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.

 
Jadi, Anda dan pemilik mini market yang menentukan upaya penyelesaian sengketa mana yang akan ditempuh. Apabila Anda ingin menuntut pemilik mini market sebagai pelaku usaha secara pidana, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen (Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen).

 
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).

 
Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 747/Pid.B/2010/PN.Bgl. Terdakwa diajukan ke persidangan karena menjual barang berupa makanan ringan atau kue yang lewat masa kadaluwarsanya. Terdakwa dengan sengaja menghapus tanggal kadaluwarsa barang dagangannya, karena terdakwa tahu bahwa barang-barang tersebut telah kadaluwarsa.

 
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan didukung oleh bukti-bukti di persidangan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik telah terpenuhi.

 
Majelis Hakim memutus bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kadaluarsa” dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 
Referensi:
1. http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 15 Januari 2014 pukul 12.27 WIB.

2. http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=Putusan+Mahkamah+Agung+No.+747%2FPid.B%2F2010%2FPN.Bgl.+Mujiono, diakses pada 15 Januari 2014 pukul 13.49 WIB

LPPK