Cari Blog Ini

Kamis, 22 Oktober 2020

TUGAS LPPK.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 58 TAHUN 2001 
TENTANG 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUME. 

Sangat jelas Regulasinya tertuang di dalam pasal 10.
Pasal 10 
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar 
di pasar. 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara 
penelitian, pengujian dan atau survei. 
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan 
barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang 
disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 
kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur 
keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen. 
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan 
kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis. 
Demikian semoga bermanfaat dan dipahami. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

 

Sabtu, 17 Oktober 2020

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)

Lppk adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Alternative Solusi dari sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Dari setiap Penggunaan Produk, barang dan jasa yg beredar di pasaran. 
Sesuasi yang diamanatkan oleh Undang - undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 
Dan Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001, tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

 

LPPK. (Team GUBRI)

Team/Rombongan Gubernur Riau melakukan Safari Bhakti Masyarakat. Dan menyempatkan singgah untuk sarapan pagi di Bufet Anchaira... Yang merupakan istri serta pendaping Dari Ketua umum lppk. Yang sekaligus Dewan Pendiri lppk. 
Salam Perlindungan Konsumen, Salam Konsumen cerdas. 

 

Senin, 12 Oktober 2020

LPPK. (Jasa Transportasi)

Sesuai Tupoksi dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang dalam hal ini bernama LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) yang diatur di dalam PP NO 58-59 TH 2001, Tentang Pengawasan Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. Maka dalam hal ini, LPPK berperanserta aktif di dalam nya... Dengan berkiprah di Masyarakat, menggandeng Pelaku usaha dalam bidang Jasa Transportasi darat, untuk Berkontribusi Positif agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Manakala unit Armada Transportasi darat mereka beroperasi di lapangan. Lppk menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam hal ini. Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait. 
Devisi Mitra usaha dan Lembaga.... Kepala Bagian Jasa Transportasi. 
Koordinator Wilayah 1 Sumatera : Bpk Amrus/Azis (Datuk Bandaro)  yang Akan mengkomandoi hal tersebut. 
Selamat dan Sukses Kepada Bliau. Semoga Partisipasinya bermanfaat utk Masyarakat. Salam Perlindungan Konsumen. Salam Konsumen cerdas. By Ketua umum lppk. 

 

Minggu, 11 Oktober 2020

LPPK. (Ketua umum)

Tetaplah Tersenyum dan Semangat Wahai Nusantara ku. Saudaraku segenap Jajaran komponen anak Negeri, Lakukanlah yang terbaik jika ingin meninggalkan dan dikenang sebagai orang baik. Tak usah banyak bicara.... Teruslah bekerja keras.... Cerdas.... Tuntas.....  Setiap hempasan yang menerpa, hinaan yg menimpa, fitnah yg kejam yang melanda.... Maka sejatinya itu semua adalah Kotoran sebagai pupuk tumbuh kembang nya suatu Pohon yang akan besar dan Rindang.. Tetaplah melangkah menuju satu titik kesuksesan. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

 

Rabu, 07 Oktober 2020

SRIKANDI LPPK

Sekretariat Dpp lppk 
Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03. Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293.Hotline : - 085271100609 - 082383455678 - 081363914858 - 082172010110 - 081371997462.
Email: dpplppk@gmail.com.
Https//lppk01.blogspot.com 

 

Selasa, 06 Oktober 2020

LPPK. (Pemalsuan Dokumen)

*Informasi Hukum*


Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

Pertanyaan
1. Apa saja unsur-unsur pemalsuan dokumen? 2. Apa saja bentuk-bentuk pemalsuan dokumen?

Ulasan Lengkap
Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian). Demikian definisi dokumen yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
 
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
 
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1.    akta-akta otentik;
2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
 
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);

2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);

3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau

4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

 
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:

1.    membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).

2.    memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.

3.    memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.

4.    penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Demikian 
Semoga bermanfaat. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

  

 

LPPK