Cari Blog Ini

Kamis, 26 Mei 2022

LPPK

TEAM LPPK KOTA PEKANBARU.
RIAU.
Siap Berkiprah di Masyarakat.
Dalam Mensosialisasikan undang undang nomor 8 th 1999. Tentang Perlindungan Konsumen.
Serta dengan Tugas Pokok dan Fungsinya yang telah di atur oleh Pemerintah melalui 
PP nomor 58 th 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peredaran Produk barang dan Jasa.
Agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Minggu, 01 Mei 2022

LPPK

KEJAMNYA DUNIA SALES KREDIT

Harga motor : Rp 19 juta.
Uang muka : Rp 2 juta.
Masa angsuran : 3 tahun = 35 bulan.
Angsuran/bulan : 867 ribu. 

Rincian hitungannya.
867,,000 x 35 = 30,345,000
Di tmbah ung muka 2 juta
Total jumlahnya 32,345,000 

Itu harga motormu kalau di kredit, padahal harga motormu tadi cuma 19 juta. Saya tanya, kamu mau beli motor yg harganya 19 dengan harga 32 juta...? 

Misal kamu bayar lancar dan 3 tahun kedepan jadi milikmu. Sendai itu motor kamu jual kira-² laku berapa...? Paling tinggi 12 juta. 

Dari selisih harga cash dan kredit kamu sudah rugi 13 juta di tmbah lagi 7 juta dari penyusutan harg barang, total kerugianmu sudah 20 juta. Nah.. kmu mau bayar 32,345,000 untuk sebuh brang yg harganya 12 juta di saat barang itu sah menjadi milikmu...?

Banyak dari kita yg lebih mengedepankann gensi dalam memenuhi tuntutan gaya hidupnya. Parahnya gaya hidup itu terlalu di paksakan. 

Sebenarnya kalau kita mau berfikir, sabar dan ikhtiar sedikit lebih keras pasti akan ada solusi. Jangan karena kita "kepanasan" oleh teman atau tetangga kita yg memiliki ini dan itu, kita jadi lupa akan kebutuhan kita yg sesungguhnya. 

KEBUTUHAN dan KEINGINAN itu berbeda jauh. Jangan pernah sekali-² menjadikan riba sebagai satu-²nya jalan pemenuhan kebutuhan hidup. 

Bergayalah sesuai dengan isi dompet mu..!

Minggu, 17 April 2022

LPPK.

https://mediacyberbhayangkara.com/berbagi-berkah-di-bulan-ramadhan-dpp-lppk-dki-jakarta-bagi-bagi-takjil-kepada-warga/

Minggu, 10 April 2022

LPPK.

*LPPK*
--------------------

*LPPK* adalah: 
👇
(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) yang terkatagori kedalam *LPKSM* ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), yang Berkolaborasi dengan
*BPKN* ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional ) serta Berkoordinasi dengan 
*Kementrian Perindustrian dan Perdagangan*.
dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58.th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK 
berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: 
Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com.
Website: https//dpplppk01.blogspot.com. 

Hotline: 081275527890- 085271100609 - 081363914858 - 

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

*LPPK*
Merupakan wadah dan tempat sebagai Alternatif/Solusi dari Berbagai macam permasalahan dan sengketa,baik yg terjadi di tengah masyarakat secara umum, maupun sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk, Barang dan Jasa agar mendapatkan Penyelesaian secara Mediasi / Non Litigasi dn mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Hal tersebut sejalan dgn Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 30 Thn 1999. Tentang Artibrase.
LPPK
Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen serta Penyelesaiannya dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan dan Pembinaan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait".Dan oleh karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, segenap Komponen Anak Bangsa, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang dan Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 
Atau Membuka Kantor Perwakilan Lppk di wilayah Masing-masing.
Masyarakat juga dapat Mengakses tentang LPPK di internet, melalui Google, Youtube dan. Fasebook dgn Nama LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

*Demikian*. 
Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By. Ketua umum lppk.
--------------------
Alamat:
*Sekretariat DPN LPPK*.
Jln. Adisucipto. No 380. Rt 03. Rw 03. Kelurahan: Sidomulyo Timur. Kecamatan: Marpoyan Damai. Kota: Pekanbaru. Provinsi: Riau. 
Kode Post: 28293.
Hotliine: 085271100609. - 081275527890. - 085730401273.
Website :Https://lppk01.blogspot.com.
Email: dpplppk@gmail.com
 
https://youtube.com/channel
☝️
Link Youtube lppk.

/UC2s5gin3aiLwsaO9K6rRcoQhttps://maps.google.com/maps?q=Jl.%2BAdi%2BSucipto%2BNo.380%2C%2BSidomulyo%2BTim.%2C%2BKec.%2BMarpoyan%2BDamai%2C%2BKota%2BPekanbaru%2C%2BRiau%2B28289%2C%2BIndonesia&sll=0.4636399139042555,101.4202756807208

☝️
Silahkan di Klik Yg berwarna biru, untuk mendapatkan informasi lebih banyak tentang LPPK.

Minggu, 20 Maret 2022

LPPK

*LPPK*
--------------------

*LPPK* adalah: 
👇
(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) yang terkatagori kedalam *LPKSM* ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), yang Berkolaborasi dengan
*BPKN* ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional ) serta Berkoordinasi dengan 
*Kementrian Perindustrian dan Perdagangan*.
dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:

- Undang - Undang No 8 th 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

- Peraturan Pemerintah No 58.th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional. 

LPPK 
berkedudukan dan berkantor Pusat di Bumi Lancang Kuning, tepatnya di: Jln Purwodadi No 181. Rt03. Rw01. Kelurahan Sidomulyo barat. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28291.

Dengan Sekretariat operasional harianya di: 
Jln Adisipto No 380. Rt03. Rw03.Kelurahan Sidomulyo Timur. Kecamatan Marpoyan Damai. Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Kodepost 28293. Email dpplppk@gmail.com.
Website: https//dpplppk01.blogspot.com. 

Hotline: 081275527890- 085271100609 - 081363914858 - 

Dengan Badan Hukum nya:

- Kepmenkumham: Nomor Ahu-0001027.AH. 01.07.Tahun 2020.

- SPKO: Nomor 220/BPKP-BID. IDIOLOGI/LK-III/04/2020

- Akta Notaris No 43. Notaris Ali Purnomo. SH, MKn. 

*LPPK*
Merupakan wadah dan tempat sebagai Alternatif/Solusi dari Berbagai macam permasalahan dan sengketa,baik yg terjadi di tengah masyarakat secara umum, maupun sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk, Barang dan Jasa agar mendapatkan Penyelesaian secara Mediasi / Non Litigasi dn mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Hal tersebut sejalan dgn Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 30 Thn 1999. Tentang Artibrase.
LPPK
Bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen serta Penyelesaiannya dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang - Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: "Pengawasan dan Pembinaan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait".Dan oleh karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat, segenap Komponen Anak Bangsa, jangan ragu dan bimbang serta bingung tatkala mengalami Hal yang bersifat merugikan Masyarakat sebagai Konsumen. 

Datang dan Adukan atau hubungi Kantor Sekretariat lppk dimanapun berada ke No kontak yang tersebut diatas. 
Atau Membuka Kantor Perwakilan Lppk di wilayah Masing-masing.
Masyarakat juga dapat Mengakses tentang LPPK di internet, melalui Google, Youtube dan. Fasebook dgn Nama LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

*Demikian*. 
Salam Perlindungan Konsumen 

Salam Konsumen cerdas 

By. Ketua umum lppk.
--------------------
Alamat:
*Sekretariat DPN LPPK*.
Jln. Adisucipto. No 380. Rt 03. Rw 03. Kelurahan: Sidomulyo Timur. Kecamatan: Marpoyan Damai. Kota: Pekanbaru. Provinsi: Riau. 
Kode Post: 28293.
Hotliine: 085271100609. - 081275527890. - 085730401273.
Website :Https://lppk01.blogspot.com.
Email: dpplppk@gmail.com
 
https://youtube.com/channel
☝️
Link Youtube lppk.

/UC2s5gin3aiLwsaO9K6rRcoQhttps://maps.google.com/maps?q=Jl.%2BAdi%2BSucipto%2BNo.380%2C%2BSidomulyo%2BTim.%2C%2BKec.%2BMarpoyan%2BDamai%2C%2BKota%2BPekanbaru%2C%2BRiau%2B28289%2C%2BIndonesia&sll=0.4636399139042555,101.4202756807208

☝️
Silahkan di Klik Yg berwarna biru, untuk mendapatkan informasi lebih banyak tentang LPPK.

Rabu, 09 Maret 2022

LPPK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 58 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.

👇

Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian
dan atau survei.
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan,
pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan konsumen.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat
dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Pasal 11
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilaksanakan melalui laboratorium penguji yang
telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LPPK. Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA :
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN.

👇
BAB IX
Pasal 44
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan
untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi
kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak
dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

LPPK