Cari Blog Ini

Senin, 02 November 2020

MOTIVASI HIDUP.

*TUHAN TIDAK PERNAH ISENG*
------------------------------------------------------

Mari kita bermain imajinasi dengan Teori Jeruk Nipis

Bayangkan ada sebuah Jeruk Nipis berwarna hijau agak ke kuning2an.

Lalu Jeruk tersebut anda potong jadi dua.
Kemudian pegang salah satunya dan peraslah.
Sampai air tetesan nya mengucurr...

Apa yang anda rasakan..? Asam bukan..?
Setiap tetesannya membuat anda menelan ludah.
Kalau imajinasi anda kuat sekarang anda sedang
Menelan air liur, saking asamnya betul..?

Padahal jeruknya tidak ada...
Tapi rasa asamnya terasa hingga anda harus menelan ludah.

Jika anda merasakan kejadian serupa itulah yang disebut
TEORI JERUK NIPIS.

Bahwa tubuh manusia dirancang untuk merespon apa yang dibayangkan.
Apa yang dipikirkan itulah yang jadi kenyataan.

Sehingga jika kita sedang menghadapi masalah
Lalu kita berpikir yang aneh-aneh
Maka yang terjadi biasanya tubuh akan drop.
Kemungkinan jatuh sakit bahkan depresi.

Padahal semua kekhawatiran itu belum tentu terjadi.
Kita sebenarnya sedang “meneteskan Jeruk nipis” di kehidupan kita.
Semakin banyak tetesannya semakin berat masalahnya.

Kuncinya ada dalam pikiran.
Jika air liur saja bisa dipancing hanya dengan memikirkan sebuah jeruk.
Maka sebetulnya masalahpun bisa diatasi dengan permainan pikiran.

Maaf….
Coba anda perhatikan orang yang kelainan jiwa.
Secara fisik mereka sehat.
Namun mereka hidup di dunia yang berbeda.

Mereka menciptakan dunianya sendiri.
Jeruk Nipis yang mereka teteskan terlalu banyak.
Sehingga muncul lawan bicara yang begitu nyata.
Yang bisa diajak bicara.

Sekarang ubah Mindset anda
Jika didera masalah bertubi-tubi anggap itu “proses pondasi”
Bahwa Tuhan hendak membangun Hotel berlantai 100.

Bayangkan sebuah proyek Hotel dengan tinggi 100 lantai.
Pondasinya pasti dalam sekali dan kuat sekali.
Dan pengerjaannya pun pasti lama.

Jika pondasinya selesai dia akan mampu menopang beban
Hingga 100 lantai sekalipun.

Tuhan tidak iseng memberi kita masalah.
Dia ingin kita kuat bukan ingin kita sekarat.

Maka berhati-hatilah dengan pikiran anda...
Berbaik sangkalah maka kehidupan pun atas ijin Tuhan akan membaik.

Berfikir baik dan berbuat baik terhadap orang lain menjadikan kita awet muda.

Usia hanya angka.... jiwa tetap semangat muda.

Semoga kita dimudahkan untuk membantu orang banyak 
By. Jaka tingkir 

 

Minggu, 01 November 2020

LPPK/GAPERAMEN

Asalamu'alaikum wr wb, salam sejahtera utk kita semua, semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan untuk kita semua. Amin Yra... 🤲. 
   Sahabat, Rekan2x dan Saudaraku semua nya, baik yg terlibat Aktif ataupun tdk, di dlm lppk. Sangat perlu dn penting di ketahui bhw ; 
LPPK / GAPERAMEN adalah, Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen. Yg di dlm Bahasa undang- undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. Terkatagori kedalam LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan Berada di bawah Naungan KEMENPERINDAG serta BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) 
LPPK/GAPERAMEN Sesuai dgn Nama nya adalah merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa dan Permasalahan antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, baik secara NON LITIGASI (Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan) Maupun LITIGASI (Penyelesaian Perkara di Pengadilan). Agar mendapatkan Kepastian hukum yang tetap, sehingga terjadilah iklim usaha yang sehat dan kondusif, antara Pelaku Usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen. 
Hal tersebut diatur secara jelas Regulasinya di dalam :
- undang-undang No 8 th 1999,tentang perlindungan konsumen. 
- Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang dan jasa yang beredar di pasaran. 
- Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 
LPPK/GAPERAMEN 
Dalam berkiprahnya di Masyarakat haruslah memberikan:
- Sosialsasi
- Edukasi
- Advokasi 
Baik kpda Masyakat sebagai Konsumen maupun kpda Pelaku usaha, agar timbul keselarasan dan keseimbangan serta tercapailah sasaran seperti yg di Amanahkan olh Undang2x dn Peraturan diatas. 
Guna terpenuhinya Rasa :
- Ke Amanan
- Ke Selamatan
- Ke Nyamanan
- Ke Sehatan. 
- Ke Pastian hukum
Dalam Mengkonsumsi Produk Barang dan Jasa. 
Untuk itu, Masyarakat diharapkan lebih Pro Aktif di dalam hal tersebut. Tekhnis dan Mekanisme Penanganan Penyelesaian Perkara nya.... Utk itulah di kemas di dalam Wadah Organisasi yg Bernama LPPK/GAPERAMEN (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen). 
Demikianlah, semoga bermanfaat bagi kita semua. 
Salam Konsumen cerdas. 
Wasalam Ttd 
Ketua umum lppk. 
----------------------------------

  

Sabtu, 31 Oktober 2020

LPPK. MARS


   *MARS LPPK*
WAHAI ANAK NEGERI. 
KANDUNGAN IBU PERTIWI. 
JADIKAN DIRI SBG KSATRIA PEJUANG SEJATI. 
PETARUNG TANGGUH NAN HANDAL DI GELANGGANG. 
KIPRAH KEMBANGKAN KEPAK SAYAP MU. 
HINGGA KEPELOSOK NEGERI DGN VISSI & MISSI. 
MENYELESAIKAN BUKAN MELINDUNGI. 
HADIRMU SELALU DINANTI. 
CAMPUR TANGAN MU MENJADI SOLUSI. 
BUAH KARYAMU MENJADI INSPIRASI. 
SEPAK TERJANG MU MENJADI MOTIVASI. 
MANUSIAWI KAN SESAMA MANUSIA. 
AGAR RODA KEHIDUPAN INI, SELARAS SEIRING JALAN. 
LPPK..... SENANTIASA DISANUBARI INSANI. 

 

Selasa, 27 Oktober 2020

MOTIVATION OF LPPK

Asalamualaikum wr wb. 
Salam sejahtera utk kita semua, semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan untuk kita semua. Amin Yra. 
Pd hari Sumpah Pemuda ini, inti dan entri point nya adlh, sbg anak bangsa.... Yang bermartabat, dn berjiwa ksatria, yg Mewarisi Sifat perjuangan dr Setiap leluhur pendahulu kita, dimana Bliau semua tlh berkorban jiwa dn raga utk tegak nya Republik Indonesia ini. Mk sdh selayak nyalah kita Generasi penerusnya utk bersatu padu, bersama bergandengan tangan melanjutkan dan mengisi kemerdekaan ini, dgn sebuah kiprah karya nyata. Bkn sekedar Retorika atw hanya byk cerita. 
Mk melalui Wadah lppk ini, mari setiap kita, utk memahami makna yg terkandung di dlm nya. Dgn membuka mata, dn telinga, tambah pengetahuan, rubah cakrawala berpikir, jadilah Pejuang dn jgn mnjdi Pecundang di Negeri sendiri. 
Satu bait kalimat di bawah ini.... Mohon di cermati dan dipahami bersama :
LPPK adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa dan Permasalahan antara Pelaku Usaha dan masyarakat sebagai Konsumen diluar Pengadilan (Non litigasi) agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif / berkeseimbangan dalam hal Pengawasan, Pembinaan Peredaran Produk Barang dan Jasa. Sesuai yang telah di Amanatkan oleh Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001 tentang Pengawasan dan Pembinaan Peredaran Produk Barang dan jasa. 
Saudaraku semua, Generasi anak bangsa. 
Jika tidak Sekarang, lalu mau kapan lagi. 
Jika tidak dari diri kita sendiri, mk mau siapa lagi......? 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
Demikian wasalam 
By Ketua umum lppk. 
----------------------------------

  

Senin, 26 Oktober 2020

DISKUSI LPPK

Diskusi bersama Ketua APPI Pekanbaru Riau Bpk i gede Widana bersama Staf dan Ketua umum lppk  bersama Dewan Pengurus Pusat lppk Bpk Alexander. SE. 
Membahas Pola kerjasama yang saling menguntungkan Antara pelaku usaha dengan masyarakat sebagai Konsumen,agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap, sesuai yang di amanatkan oleh Undang-Undang no 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen, utamanya dalam Dunia Pembiayaan/Finance. 

 

Jumat, 23 Oktober 2020

TUPOKSI LPPK


LPPK adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap.
Sesuai yang telah diAmanahkan oleh Undang-Undang no 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen,  dan Peraturan Pemerintah no 58-59 th 2001 tentang Pengawasan Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran,  serta Peraturan Presiden no 50 Th 2017 tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 
Agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dengan konsumen serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap. 

 

Kamis, 22 Oktober 2020

LPKSM (LPPK)


 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. 


Dan Penjelasan lebih rinci serta jelas.... Dapat di lihat di PP NO 59 TH 2001.

Tentang Pengawasan Produk Barang dan jasa. Oleh LPKSM ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang dalam hal ini bernama *LPPK* *(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) *

LPPK