Cari Blog Ini

Sabtu, 31 Oktober 2020

LPPK. MARS


   *MARS LPPK*
WAHAI ANAK NEGERI. 
KANDUNGAN IBU PERTIWI. 
JADIKAN DIRI SBG KSATRIA PEJUANG SEJATI. 
PETARUNG TANGGUH NAN HANDAL DI GELANGGANG. 
KIPRAH KEMBANGKAN KEPAK SAYAP MU. 
HINGGA KEPELOSOK NEGERI DGN VISSI & MISSI. 
MENYELESAIKAN BUKAN MELINDUNGI. 
HADIRMU SELALU DINANTI. 
CAMPUR TANGAN MU MENJADI SOLUSI. 
BUAH KARYAMU MENJADI INSPIRASI. 
SEPAK TERJANG MU MENJADI MOTIVASI. 
MANUSIAWI KAN SESAMA MANUSIA. 
AGAR RODA KEHIDUPAN INI, SELARAS SEIRING JALAN. 
LPPK..... SENANTIASA DISANUBARI INSANI. 

 

Selasa, 27 Oktober 2020

MOTIVATION OF LPPK

Asalamualaikum wr wb. 
Salam sejahtera utk kita semua, semoga keberkahan senantiasa terlimpahkan untuk kita semua. Amin Yra. 
Pd hari Sumpah Pemuda ini, inti dan entri point nya adlh, sbg anak bangsa.... Yang bermartabat, dn berjiwa ksatria, yg Mewarisi Sifat perjuangan dr Setiap leluhur pendahulu kita, dimana Bliau semua tlh berkorban jiwa dn raga utk tegak nya Republik Indonesia ini. Mk sdh selayak nyalah kita Generasi penerusnya utk bersatu padu, bersama bergandengan tangan melanjutkan dan mengisi kemerdekaan ini, dgn sebuah kiprah karya nyata. Bkn sekedar Retorika atw hanya byk cerita. 
Mk melalui Wadah lppk ini, mari setiap kita, utk memahami makna yg terkandung di dlm nya. Dgn membuka mata, dn telinga, tambah pengetahuan, rubah cakrawala berpikir, jadilah Pejuang dn jgn mnjdi Pecundang di Negeri sendiri. 
Satu bait kalimat di bawah ini.... Mohon di cermati dan dipahami bersama :
LPPK adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa dan Permasalahan antara Pelaku Usaha dan masyarakat sebagai Konsumen diluar Pengadilan (Non litigasi) agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif / berkeseimbangan dalam hal Pengawasan, Pembinaan Peredaran Produk Barang dan Jasa. Sesuai yang telah di Amanatkan oleh Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001 tentang Pengawasan dan Pembinaan Peredaran Produk Barang dan jasa. 
Saudaraku semua, Generasi anak bangsa. 
Jika tidak Sekarang, lalu mau kapan lagi. 
Jika tidak dari diri kita sendiri, mk mau siapa lagi......? 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam Konsumen cerdas. 
Demikian wasalam 
By Ketua umum lppk. 
----------------------------------

  

Senin, 26 Oktober 2020

DISKUSI LPPK

Diskusi bersama Ketua APPI Pekanbaru Riau Bpk i gede Widana bersama Staf dan Ketua umum lppk  bersama Dewan Pengurus Pusat lppk Bpk Alexander. SE. 
Membahas Pola kerjasama yang saling menguntungkan Antara pelaku usaha dengan masyarakat sebagai Konsumen,agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap, sesuai yang di amanatkan oleh Undang-Undang no 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen, utamanya dalam Dunia Pembiayaan/Finance. 

 

Jumat, 23 Oktober 2020

TUPOKSI LPPK


LPPK adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap.
Sesuai yang telah diAmanahkan oleh Undang-Undang no 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen,  dan Peraturan Pemerintah no 58-59 th 2001 tentang Pengawasan Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran,  serta Peraturan Presiden no 50 Th 2017 tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen. 
Agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dengan konsumen serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap. 

 

Kamis, 22 Oktober 2020

LPKSM (LPPK)


 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. 


Dan Penjelasan lebih rinci serta jelas.... Dapat di lihat di PP NO 59 TH 2001.

Tentang Pengawasan Produk Barang dan jasa. Oleh LPKSM ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang dalam hal ini bernama *LPPK* *(Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) *

TUGAS LPPK.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 58 TAHUN 2001 
TENTANG 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUME. 

Sangat jelas Regulasinya tertuang di dalam pasal 10.
Pasal 10 
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar 
di pasar. 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara 
penelitian, pengujian dan atau survei. 
(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan 
barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang 
disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 
kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 
(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur 
keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen. 
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan 
kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis. 
Demikian semoga bermanfaat dan dipahami. 
Salam Perlindungan Konsumen. 
Salam konsumen cerdas. 
By Ketua umum lppk. 

 

Sabtu, 17 Oktober 2020

LPPK. (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen)

Lppk adalah lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Alternative Solusi dari sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Dari setiap Penggunaan Produk, barang dan jasa yg beredar di pasaran. 
Sesuasi yang diamanatkan oleh Undang - undang No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen. 
Dan Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001, tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. 

 

LPPK